Bawaslu Minta KPU Pastikan Seluruh PPDS Telah Melakukan Rapid Tes

Aditya

Balikpapan, helloborneo.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan segera menyelesaikan proses rapid test untuk seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data.

“Kami temukan 19 PPDP yang belum melakukan rapid test. Namun tetap melakukan coklit data penduduk menjelang Pilkada 2020,” ujar Komisioner Bawaslu Balikpapan, Dedi Irawan, Jumat (14/08/2020).

Pihaknya sejauh ini hanya mengingatkan kepada KPU Balikpapan untuk segera melakukan rapid test kepada 19 PPDP yang belum melakukan rapid test.

“Kami tidak akan memberikan sangsi kepada KPU terkait temuan PPDP belum melakukan rapid tes, namun hal ini akan dilanjutkan ke proses pelanggaran saja,” kata Dedi.

Dedi mengaku, pihaknya memiliki 2 kreteria sebelum memasukan proses pelanggaran yakni menghimbau dan mengingatkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha mengaku saat ini hanya terdapat 10 PPDP yang belum mengikuti rapid test.

Adapun petugas yang tidak ingin di rapid test dikarenakan, keyakinan, sedang hamil dan merasa di perusahaan sudah melakukan rapid test.

 “Alasan dari para PPDP itu bisa saja diterima, asalkan mereka tetap mengisi assessment bermaterai sebagai syarat untuk bertugas. assessment itu untuk mengetahui petugas terpapar Covid 19,” ujarnya.

Thoha mengakuPPDP yang tidak ingin di rapid tes dikarenakan keyakinan dan akidah, sedangkan ibu hamil tidak ingin di rapid test karena sedang hamil dan tidak ingin janinnya terjadi hal yang tidak diinginkan. Sementara itu, bagi petugas PPDP yang bekerja diperusahaan dan sudah melakukan rapid test. (adv/sop/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.