Aditya
Balikpapan, helloborneo.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan tidak mempermasalahkan kelompok masyarakat yang ingin mengampanyekan kolom kosong dalam Pilkada, mengingat hingga kini belum ada peraturan KPU yang mengatur secara detail terkait kondisi tersebut.
“Masyarakat mengkampanyekan kotak kosong saat Pilkada dianggap sah-sah saja, karena belum ada peraturan KPU yang detail terkait hal tersebut,” ujar Ketua Bawaslu Balikpapan, Agustan, Jumat (14/08/2020).
Agustan mengaku, adanya calon tunggal melawan kolom kosong dapat terjadi dan itu sah. Pada prinsipnya kami melihat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terdapat lima kondisi dapat terjadinya kolom kosong seperti apabila partai politik atau gabungan partai politik lainnya tidak mendaftarkan calonnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kolom kosong juga bisa terjadi ketika partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan, ternyata calon tidak memenuhi syarat,” katanya.
Kolom kosong bisa terjadi ketika salah satu pasangan calon terbukti melanggar peraturan pemilihan umum sehingga mendapat sanksi diskualifikasi. Adapun pelanggaran itu seperti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Bagi masyarakat dapat mengkampanyekan kolom kosong dalam Pilkada diperbolehkan dengan syarat tidak berbau berita bohong atau hoax dan kebencian terhadap suku, agama, ras antar golongan,” pungkasnya. (adv/sop/tan)
















