Aditya
Balikpapan, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan memastikan tidak mempermasalahkan adanya calon tunggal dalam Pilkada 9 Desember 2020 nanti.
Dikatakan oleh Ketua KPU Balikpapanz Nor Thoha pihaknya telah menyiapkan PKPU nomer 13 tahun 2018 tentang bagaimana KPU menyelenggarakan Pilkada calon tunggal.
“Kami tidak mengenal adanya kotak kosong, namun calon tunggal. Bagi calon yang ingin memenangkan kotak kosong, diakui tidak mudah. Mereka harus menang 50 persen plus 1 dari suara sah. Apabila tidak mencapai, maka dianggap kalah,” tegasnya, Jumat (14/08/2020).
Thoha menjelaskan, sebelum adanya aturan baru, calon Walikota harus menang dilihat dari sebaran per TPS. Namun sekarang berbeda. Apabila calon yang maju pada saat pemilihan tidak mencapai 50 persen plus 1 suaranya, maka yang menang adalah kolom kosong karena surat suara kolomnya kosong. Sehingga, Pilkada akan diadakan para periode 2024 mendatang. Sementara waktu yang mengisi pejabat di kota Balikpapan dipilih oleh Gubernur Kaltim.
“Apabila dalam perjalanan terjadi kemenangan kolom kosong, maka pejabat diisi oleh pilihan Gubernur Kaltim sementara,” tutup Thoha. (adv/sop/tan)