Aditya

Balikpapan, helloborneo.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Noor Thoha mempersilahkan kepala lembaga pemantau untuk membentuk lembaga survey dan hitungan cepat pada Pilkada yang berlangsung 9 Desember 2020 mendatang.
“KPU mempersilahkan lembaga ikut serta dalam pemantauan survey dan hitung cepat pada 9 Desember nanti,” ujarnya, Jumat (14/08/2020)
Thoha mengaku, untuk tim survey dan hitungan cepat yang ada nanti, tentunya harus memenuhi persyaratan diantaranya wajib terdaftar.
Karena KPU Kota Balikpapan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur petunjuk teknis (Juknis) pendaftaran Tim Pemantau maupun Lembaga Survey.
s“Hitungan cepat dan survey harus memiliki persyaratan dikarenakan mereka juga memiliki kode etik juga,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga tidak mempermasalahkan bagi pasangan calon ataupun tim sukses , untuk ikut membentuk Tim Pemantau maupun Lembaga Survey. Namun, tim survey atau hitungan cepat dari partai politik tidak akan diakui KPU dikarenakan memiliki keuntungan salah satu pasangan calon.
“Untuk lembaga pemantau dan hitungan cepat tidak akan dibiayai oleh KPU, melainkan anggaran dari mereka semua,” ungkap Thoha.
Lembaga Pemantau dan Lembaga Survey bekerja secara independen karena menggunakan dana sendiri. Sejauh ini Kota Balikpapan terdapat bebarapa lembaga survey maupun lembaga pemantau hanya saja hingga saat ini belum ada yang mendaftar. (adv/sop/tan)