Ari B
Penajam, helloborneo.com – Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud menegaskan semua aset bergerak maupun tidak bergerak milik pemerintah kabupaten dipasangi tanda “labeling” berupa stiker untuk penertiban penggunaan aset.
“Kami pastikan pemasangan stiker seluruh aset daerah dilakukan paling lambat pada November 2020,” ujar Abdul Gafur Mas’ud ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat.
Pemasangan stiker semua aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, tinggal menunggu regulasi yang tengah dikaji Bagian Hukum Sekretarian Daerah Kabupaten setempat.
Aset daerah yang diberi stiker tersebut yakni, kendaraan roda dua dan roda empat, peralatan elektronik sampai lahan di seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah).
Salah satu tujuan pemasangan stiker aset daerah itu jelas Abdul Gafur Mas’ud, untuk memudahkan ienventasrisasi dan penghapusan aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemasangan stiker seluruh aset daerah juga diharapkan lanjut Bupati, agar laporan keuangan pemerintah kabupaten kempali mendapat opini WTP (wajar tanpa pengecualian) Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
“Dalam proses, kami sudah setuju segala aset daerah bukan hanya kendaraan dinas roda dua dan roda empat, tapi lahan dan gedung serta lainnya yang dibeli dengan uang negara dipasangi stiker,” tambah Abdul Gafur Mas’ud.
“Termasuk kendaraan dinas atau operasional yang digunakan bupati dan wakil bupati dipasngi stiker,” tegasnya.
Tujuan pemasangan stiker juga untuk meminimalisir penggunaan aset daerah yang tidak sesuai kebutuhan seperti dugunakan untuk kepentingan pribadi atau individu pejabat maupun pegawai.
Abdul Gafur Mas’ud berharap melalui pemasangan stiker tersebut seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dapat lebih terpantau dan ditertibkan.
Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan sensus atau pencatatan aset daerah untuk penertiban aset bergerak maupun tidak bergerak, dan banyak aset pemerintah kabupaten disinyalir dikuasi oleh perorangan yakni para PNS (pegawai negeri sipil) atau ASN (aparatur sipil negara). (bp/hb)