Ari B
Penajam, helloborneo.com – Panitia pemilhan anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD diminta menjadi agen perubahan atau katalisator dalam mencegah terjadinya konflik pada pelaksanaan pemilihan.
Plt (pelaksana tugas) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat menegaskan, seluruh panitia pelaksana pemilihan anggota BPD harus bekerja sesuai aturan perundang-undangan.
Terutama mendeteksi potensi-potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi serta melakukan upaya pencegahan baik sebelum dan sesudah kegiatan pemilihan.
Agen perubahan yang dimaksud menurut Alimuddin, yakni meminimalisir terjadinya pelanggaran pada saat proses pemilihan dan penghitungan suara.
Pemilihan anggota BPD menggunakan mekanisme pemilihan secara langsung layaknya Pemilu (pemilihan umum) atau Pilkada (pemilihan kepala daerah).
“Kami berharap hasil pemilihan anggota BPD dapat diterima masyarakat secara luas karena murni dari pemilihan langsung” ujar Alimuddin.
“Penghitungan suara juga dilakukan pantia pelaksana dengan pengawasan pemerintah desa masing-masing,” tambahnya.
Proses pemilhan hingga penghitungan suara sementara di desa-desa yang telah melaksanakan pemilihan anggota BPD lanjut Alimuddin, semua berjalan lancar karena keterlibatan masyarakat.
Hasil yang sah jelasnya, sudah menjadi keputusan panitia di masingmasing desa dan diplenokan, diharapkan hasil yang diplenokan tersebut tidal menimbulkan persoalan lain. (bp/hb)