Nunukan, helloborneo.com – Berpangkat Bripka, satu orang personil dari Polres Kabupaten Nunukan diberhentikan secara tidak terhormat karena melanggar Kode Etik Profesi karena terlibat barang haram narkotika sebanyak dua kali.
Meski tidak dihadiri oleh Bripka Bambang Kurniawan, upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tetap berlangsung di Lapangan Tribrata Polres Nunukan, sekira pukul 08:00 Wita.
Kepala Polisi Resor Nunukan, AKBP Syaiful Anwar dalam sambutannya menyampaikan bahwa PTDH sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Polisi Daerah Kalimantan Utara 1 November 2020 lalu.
“Upacara PTDH An. Bambang Kurniawan menindak Lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kaltara tanggal 1 November 2020, atas hasil sidang putusan,” kata Syaiful, Sabtu (5/12/2020).
Ditambahkan oleh AKBP Syaiful Anwar, bahwa Bripka Bambang Kurniawan terlibat kasus narkotika, tercatat pada tahun 2017, dan terakhir 2020, sehingga diusulkan untuk diajukan sidang Kode Etik Profesi PTDH.
“Bambang Kurniawan tersangkut perkara pidana yaitu pada tahun 2017 dan mendapatkan hukuman, kemudian pada tahun 2020 ini melakukan lagi perkara tindak pidana Narkotika, sehingga kita usulkan untuk di ajukan sidang Kode Etik PTDH, “ ujarnya.
Sehingga 1 November 2020 di putuskan melanggar Kode Etik Profesi, Pasal 14 ayat(1) hurup b PPRI nomor 1 tahun 2020, pasal 12 ayat (1) huruf a dan pasal 13 ayat(1) PPRI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat (1) hurup b perkap Nomor 14 tahun 2011.
Kapolres turut berpesan bahwa ini menjadi pelajaran bagi anggora Polres Nunukan lainnya untuk tidak mengikuti jejak Bambang Kurniawan, kembal pada jati diri Polri mengikuti aturan yang sudah dipahami secara dewasa.
“Jangan sampai dilakukan oleh anggota jajaran Polres Nunukan lagi. Dulu waktu kita ingin jadi anggota Polri berjuang supaya bisa masuk, namun setelah menjadi anggota Polri malah melakukan tindakan- tindakan yang tidak terpuji menurunkan citra Polri,” pungkasnya. (/sop/hb)