Tana Paser, helloborneo.com – Terkendala dokumen pelaporan rencana bisnis dan rencana kerja yang belum mengikuti kerangka yang tercantum dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 tahun 2018, Inspektorat Kabupaten Paser menunda kegiatan audit kinerja Perumda Prima Jaya Taka (PJT).
Sebelumnya, Inspektorat Paser telah melakukan survei pendahuluan audit kinerja Perumda PJT, namun tidak dapat dilanjutkan, khususnya pada tahapan audit kinerja.
Direktur Perumda PJT Saiful Bahri mengaku dokumen perencanaan dan pelaporan Perumda PJT kurang memadai. Yakni, rencana bisnis dan rencana kerja, anggaran belum mengikuti kerangka yang tercantum dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja, anggaran, kerja sama, pelaporan, serta evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Serta laporan kegiatan operasional yang merupakan bagian dari laporan bulanan dan triwulan juga belum ada.
“TIdak dilanjutkan untuk sementara. Hanya saja pemeriksaan pada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.Ternyata ada peraturan baru. Itu diminta kami untuk memperbaiki,” kata Saiful, Senin(7/12/2020).
Dijelaskannya, jika pelaporan penyertaan modal yang dilakukan pihaknya, tidak salah. Hanya saja tak sesuai dengan standarisasi terbaru. Sehingga Perumda PJT dalam artian masih tahap penyesuaian atau transisi dari peraturan tahun-tahun sebelumnya.
“Cuma karena laporannya yang tidak sesuai dengan bagan keuangan yang ada. Jadi bukan berarti dihentikan karena ada kesalahan,” terang dia.
Dengan diberikannya kelonggaran untuk dilakukan perbaikan, Perumda PJT diberikan batas waktu, sebelumnya hanya 10 hari dari surat audit survei keluar media November lalu, kini diberikan keringanan sampai akhir tahun ini. Mengingat memerlukan tenaga maupun waktu super ekstra lagi.
“Tak ada deadline, cuma resikonya apabila tidak terpenuhi, maka penyertaan modal yang satu Rp 1 miliar itu untuk 2020 dibatalkan. Karena anggaran memang sudah ada dari awal, dan itupun diberi tahu beberapa bulan (sebelum audit). Kami optimis bisa menyelesaikannya,” terangnya.
Dengan adanya aturan baru sesuai Permendagri, pihaknya pun harus bekerja ekstra untuk menyelesaikan pekerjaan administrasi yang diminta. Diakuinya Perumda PJT jika situasi ini tidaklah mudah.
“Pertama harus mencari referensi dulu, harus ada study banding dan tak lepas dari itu perlu biaya, dan pakai konsultan. Perumda ini belum ada konsultan. Harusnya ada kalau mau mengikuti prosedur itu, sesuai SOP-nya. Biasanya kalau kami buat laporan rencana kerja tahunan, itu pasti prosesnya melalui dewan pengawas badan, terus ke asisten ekonomi, nggak ada masalah. Cuma waktu mepet ini, terpaksa mencari konsultan,” tandas dia. (/sop/hb)