Ari B
Penajam, helloborneo.com – ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, wajib melaporkan seluruh kegiatan selama bekerja dari rumah, kata Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten setempat Surodal Santoso.
Kebijakan bekerja dari rumah tegas Surodal Santoso saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu, bukan meliburkan pegawai dari tugas-tugas atau pekerjaan.
Kebijakan tersebut lanjut ia, pegawai diminta bekerja dari rumah untuk mengurangi atau menekan potensi penyebaran COVID-19 di kalangan OPD (organisasi perangkat daerah).
Sesuai surat edaran kepala daerah menyangkut kebijakan bekerja dari rumah, ASN di Kabupaten Penajam Paser Utara tetap diminta melaksanakan tugas-tugas harian seperti biasa.
“ASN tetap diwajibkan melaporkan setiap efektifitas kegiatan, kecuali bagi yang sakit atau izin tidak diwajibkan melapor,” ujar Surodal Santoso.
“Sebagai pengawasannya diserahkan kepada masing-masing pimpinan OPD atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah),” tambahnya.
Pengertian bekerja dari rumah tersebut menurut Surodal Santoso, pegawai tetap melakukan pekerjaan dari rumah, kecuali bagi yang sakit atau izin.
Pengawasan kinerja ASN atau PNS (pegawai negeri sipil) selama bekerja dari rumah lanjut ia, di bawah kendali pimpinan SKPD masing-masing.
“Pengawasan harus dilakukan karena selama bekerja dari rumah tugas-tugas di masing-masing OPD tetap berjalan seperti biasa,” kata Surodal Santoso.
Kebijakan seluruh pegawai bekerja dari rumah tersebut diberlakukan dengan pertimbangan melihat jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara yang terus bertambah.
Sehingga bekerja dari rumah bagi pegawai merupakan langkah yang tepat untuk menekan penyebaran virus corona di wilayah Penajam Paser Utara. (adv/bp/hb)