Joko Sugiarto

Balikpapan, helloborneo.com – Pedagang yang sudah ditindak dan diperingatkan masih menggelar lapak di atas fasilitas umum di Kota Balikapapan bakal dikenakan denda Rp5 juta rupiah, kata Ketua Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP setempat Susarno.
“Tidak hanya pedagang, pembeli pun akan dikenakan saksi apabila membeli dipedagang yang menggelar lapak di atas fasilitas umum,” tegas Susarno ketika ditemui helloborneo.com di Balikpapan, Kamis.
Tindakan tersebut lanjut ia, untuk ketertiban menjaga fasilitas umum sesuai instruksi Pemerintah Kota Balikpapan yang dituangkan dalam peraturan daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Balikpapan terus melakukan razia ketertiban umum untu menertibkan fasilitas umum di daerah itu, salah satunya lokasi penertiban di Pasar Pandansari.
Personel Satpol PP dibantu kepolisian dan TNI pada Rabu (7/7) melakukan penindakan terhadap PKL (pedagang kali lima) yang nekat berjualan dengan menggelar lapak di atas fasilitas umum di area Pasar Pandansari.
Pedagang yang melanggar Perda (peraturan daerah) menyangkut ketertiban umum tersebut sempat protes ketika meja dagangan diangkut personel Satpol PP, karena tidak mau lapaknya dibubarkan paksa.
“Semua KTP (kartu tanda penduduk) pedagang kaki lima diambil, dan kami data, setelah kami tertibkan akan ada sanksi setelahnya,” tegas Susarno
“Pembelinya pun akan kami berikan sanksi serupa, karena para pembeli itu sama saja menyuburkan aktivitas para pedagang yang melanggar, ini sudah menjadi peraturan daerah dan tugas kami,” tambahnya.
Kegiatan razia ketertiban umum tersebut kata Susarno, merupakan kegiatan rutin yang telah dilakukan mengingat banyaknya pedagang yang berjualan diatas fasilitas umum sehingga membuat area pasar menjadi kumuh dan menimbulkan kemacetan. (bp/hb)

















