AMPP Minta Persoalan Hibah di SMA 10 Samarinda Segera Ditangani

M Fahruraji

Foto Istimewa.

Samarinda, helloborneo.com – Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan atau AMPP meminta persoalan hibah di SMA 10 Samarinda segera ditangani aparat penegak hukum karena diduga ada penyimpangan.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera tangani persoalan hibah SMA 10, kami juga gelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi atau Kajati pada Kamis (8/7) menyangkut persoalan SMA 10 itu,” ujar perwakilan AMPP Iskandar ketika ditemui helloborneo.com di Samarinda, Jumat.

AMPP menduga terdapat indikasi penyimpangan dana hibah dari yayasan saat berdirinya SMA 10 pada 1994. Sampai akhirnya dana hibah diputus pada 2014.

Polemik antara SMA 10 Samarinda dan Yayasan Melati masih belum menemukan titik terang. Selain kejelasan perihal aset, dana hibah dan dana beasiswa yang diterima Yayasan Melati dari Pemerintah Provini Kalimantan Timur juga dipertanyakan.

“Ada dana mengalir dari APBN, APBD, maupun pihak ketiga. Sampai sekarang masih belum jelas pertanggungjawabannya,” ungkap Iskandar.

Ia memberi contoh perihal beasiswa untuk siswa pada 2008, siswa SMA 10 mendapat beasiswa sekitar Rp1 miliar jelas Iskandar, namun Yayasan Melati diklaim tetap memungut biaya untuk siswa.

Dari temuan dugaan tersebut, AMPP akhirnya memutuskan untuk mengirimkan laporan menyangkut dugaan penyelewengan kepada Kejati Kalimantan Timur.

“Sebagai bukti, kami bawa keputusan MA (Mahkamah Agung) pada 2014 dan fotokopi surat instruksi eksekusi dari pihak Pemprov,” ucapnya.

Fotokopi surat instruksi itu terhitung ada tiga, rinciannya dua surat dari mantan Sekretaris Provinsi Kaltim (Sekprov), Meiliana pada 2015 yang menyatakan untuk memindahkan semua siswa SMP Melati agar pindah ruang kelas Sebab kelas yang dimaksud akan digunakan untuk siswa SMA 10.

Kemudian ada pula surat instruksi dari mantan Sekprov Kalimantan Timur, Rusmadi Wongso pada 2016.

Kasi Penanganan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto mengungkapkan pihaknya sangat mengapresiasi aksi damai yang dilakukan AMPP.

Data yang sudah diserahkan AMPP telah diterima dan sesegera mungkin diajukan kepada Kepala Kejati Kaltim lanjut ia, setelah itu menunggu petunjuk dari pimpinan. Kejati akan berikan pelayanan hukum sesuai tupoksi.  (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.