Kota Balikpapan Ditetapkan Masuk Pengawasan PPKM Darurat

Joko Sugiarto

Gambar Istimewa.

Balikpapan, helloborneo.com – Kota Balikpapan ditetapkan masuk dalam PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat) darurat sesuai instruksi pemerintah pusat untuk menekan jumlah kasus COVID-19 di daerah itu.

Informasi yang diperoleh helloborneo.com. Jumat menyebutkakan, PPKM darurat mulai diterapkan pada 8 Juli sampai hingga 20 Juli 2021.

“Dengan pemberlakukan PPKM darurat juga dilakukan penyegatan lima ruas jalan utama di kota Balikpapan mulai pukul 17.00 sampai 22.00 Wita,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana.

Penyekatan atau penutupan jalan tersebut melibatan 130 persone gabungan dari TNI dan Polri, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.

Lima jalan yang akan ditutup di antaranya Jalan Jenderal Sudirman simpang RSPB dan Jalan Kutai, Jalan Asnawi Arbain atau BJBJ simpang Roti Tiam dan Pengadilan Agama, Jalan Tjutjup Suparna simpang Balikpapan Baru-Sumberrejo.

Kemudian Jalan Sungai Ampal, persimpangan Jalan Indrakilla-Jalan Pattimura dan Jalan Kampung Timur dan terakhir Jalan Mayjen Sutoyo mulai dari simpang Markoni hingga di SPBT Gunung Malang.

Pentupan jalan tersebut sesuai intruksi PPKM Darurat yang dikeluarkan kepala daerah, ada sekitar 5 ruas jalan, keadaan darurat diperbolehkan lewat dengan memperlihatkan KTP (kartu tanda penduduk).

“Kalau tidak darurat atau penting yang tujuannya hanya nongkrong tidak boleh. Kami akan bubarkan,” tegas Sudirman Djayaleksana.

Pengawasan patroli di lapangan perlu diperkuat tambah Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Kota Balikpapan Zulkifli, seperti penerapan aturan PPKM darurat di Jawa maupun di Bali untuk menekan angka penyebaran virus corona dan menghambat mobilitas kerumunan.

“Patroli lebih ke arah menyekat beberapa titik sentra kerumunan, di luar dari jam pemberlakuan dan titik penyekatan jalan. sehingga memungkinkan juga untuk dilakukan pada siang hari,” ucapnya.

Patroli gabungan juga digerakkan ke kawasan yang tidak termasuk dalam penyekatan jalan, menyisir setiap lokasi atau pusat keramaian, bagi masyarakat Kota Balikpapan yang melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi teguran dan diminta untuk putar balik. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.