Perkaya Referensi Perda TJSL, Pansus 1 DPRD Paser Lakukan Studi Orientasi ke DPRD Kaltim

TB Sihombing

DPRD Kabupaten Paser melakukan studi orientasi di DPRD Provinsi Kaltim. (Ist)
DPRD Kabupaten Paser melakukan studi orientasi di DPRD Provinsi Kaltim. (Ist)

Samarinda, helloborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Paser melakukan studi orientasi di DPRD Provinsi Kaltim, untuk membahas pematangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kunjungan di Karang Paci sangat tepat untuk menggali informasi terkait Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang TJSL.

“Kami berbagi cerita mengenai Raperda TJSL, mengingat memerlukan banyak referensi sebelum finalisasi menjadi Perda,” kata Ketua Pansus I, Abdul Azis, Kamis (4/11/2021) lalu.

Ditambahkan Anggota Pansus I DPRD Paser, Muhammad Saleh jika sebelumnya Kabupaten Paser telah mempunyai Perda Nomor 7 tahun 2014 tentang TJSL. Namun kembali harus direvisi karena belum menyertakan aturan nominal besaran CSR.

“Ternyata ada regulasi terbaru melarang dan tidak boleh menyebutkan besaran (angka) CSR yang akan diberikan,” Perda sebelumnya tidak ada turunan, yakni Peraturan Bupati (Perbup). Sehingga jadi titik kelemahan, oleh karena itu ia tidak menginginkan hal tersebut terulang kembali setelah disahkan menjadi Perda, “sambung Anggota Komisi I dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Paser itu.

Ia mengungkapkan apabila Raperda sudah final jadi Perda, DPRD Paser akan mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat Perbup. Serta memuat sanksi yang lebih tegas lagi bagi perusahaan yang tak bertanggungjawab akan CSR.

DPRD Kabupaten Paser melakukan studi orientasi di DPRD Provinsi Kaltim. (Ist)
DPRD Kabupaten Paser melakukan studi orientasi di DPRD Provinsi Kaltim. (Ist)

Tak hanya itu, Pemkab Paser juga nantinya didesak membentuk tim atau badan pengawas CSR. Setelah Raperda diparipurnakan menjadi Perda, Saleh menegaskan dalam tim pengawas terdapat 1 atau 2 orang anggota DPRD Paser.

Lawatan Pansus 1 diterima Kasubag Kajian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kaltim, Sayid Valda Syafril, dan Tenaga Ahli DPRD Kaltim, Farah Silvia, serta Tri Nugroho. Dijelaskan Farah, CSR yang diberikan perusahaan melihat kebutuhan masyarakat atau lingkungan sekitar. Andai besarannya diharuskan dengan nilai tertera, dikhawatirkan nantinya kebutuhan lebih besar dari angka TJSL yang ditetapkan.

Di sisi lain, Andai ditemukan perusahaan membuat kerusakan lingkungan yang nilainya sangat luar biasa. Sedangkan dalam Perda yang dibuat angkanya jauh lebih rendah. Sehingga itu catatan atau masukan untuk Pansus I, untuk itu harus mempersiapkan dan memperhatikan sedetail mungkin.

“Ini bisa jadi perhatian khusus. Jika Raperda ini sudah menjadi Perda, kami harap tak lupa dibuat turunannya, yakni Perbup,” urai Farah.

Studi orientasi ke DPRD Kaltim, dipimpin Wakil Ketua DPRD Paser, Fadli Imawan. Serta anggota Pansus 1, Ahmad Rafi’i, Arlina, Hamransyah, Edwin Santoso, Umar, dan didampingi Kabag Fasilitasi, Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain. (adv/sop/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses