Joko Sugiarto

Banjarmasin, helloborneo.com – Dua narapidana (napi) mantan sipir salah satu Lembaga Permasyarakatan di Kalimantan Selatan dipindah ke Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Proses pemindahan dilakukan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel.
“Keduanya napi kasus narkotika, mereka oknum petugas lapas yang terjerat tindak pidana narkoba, ini sesuai dengan implementasi dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel Sri Yuwono di Banjarmasin, Senin (7/11/2021)
Kedua napi itu merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Tanjung berinisial DP. Kemudian SF asal Lapas Kelas IIA Karang Intan. Kedua oknum tersebut ditangkap pada Agustus lalu dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 0,03 gram, 1 buah bong terbuat dari bekas botol air mineral Aqua lengkap dengan sedotan, 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk bening, 1 buah timbangan warna silver, 1 buah korek api gas warna merah dan 3 buah HP.
Menurut Yuwono, pemindahan dilakukan sebagai bentuk sanksi yang lebih berat kepada mereka agar menjadi contoh bagi petugas lain untuk tidak melakukan kesalahan sama. Selain itu, langkah ini merupakan hasil dari penilaian deteksi dini kerawanan keamanan dan ketertiban di lapas atau urutan di Kalsel. Salah satunya sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di balik jeruji besi tersebut.
Proses pemindahan ini dilakukan pengawalan ketat yang dibantu empat anggota Satuan Brimob Polda Kalsel sebagai bagian dari sinergi Kemenkumham dengan penegak hukum lainnya.
LP Nusakambangan yang letaknya berada di pulau terpencil di sisi selatan Jawa dikenal dengan keamanan super maksimal. Lapas ini dikhususkan bagi napi dengan kejahatan berat. Misalnya teorisme, pembunuhan berencana kelas tinggi hingga bandar narkoba kelas kakap. (sop/tan)