Yor MS
Balikpapan, helloborneo.com – Sebanyak 13 polisi Kalimantan Timur dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sepanjang 2021.
Informasi yang diperoleh helloborneo.com di Balikpapan, Selasa, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH tersebut diberikan kepada anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Timur atau Polda Kaltim yang terbukti melanggar kode etik serta terlibat tindak pidana.
Waka Polda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto ketika ditemui menyatakan, jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya pada tahun ini (2021) secara umum mengalami penurunan dibandingkan 2020.
“Untuk perbandingan pelanggaran personel mengalami penurunan dibanding tahun lalu,” jelas Waka Polda.
Belasan personel yang dipecat sebelumnya bertugas di Polda Kaltim sebanyak tiga orang. Bertugas di Polresta Balikpapan satu orang, Polres Berau empat orang, Polres Kutai Barat satu orang, Polres Kutai Timur satu orang, Polres Paser satu orang, dan Polres Penajam Paser Utara dua orang.
“Kasusnya asusila, narkoba dan kode etik. Sebelumnya disidangkan dulu setelah inkrah (berkekuatan hukum tetap), baru kita PTDH,” ujarnya.
Anggota yang dipecat masing-masing 12 orang berpangkat bintara, sedangkan satu lagi perwira.
Hariyanto menjelaskan, ada 167 pelanggaran kode etik, pidana dan disiplin yang dilakukan sepanjang kurun waktu 2021. Dan pada 2020, Polda Kaltim mencatat ada 198 pelanggaran yang dilakukan oleh personel dijajarannya.
“Jadi ada reward dan punishment. Reward itu memberikan penghargaan, baik dari Kapolri maupun Kapolda bagi anggota yang berprestasi di bidang olahraga maupun bidang lainnya. Sementara punishment, diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran,” tegasnya. (bp/hb)