Dua Kali Rudapaksa Adik Kandung, Bapak Empat Anak dibui

Roy MS

Tersangka LE (47) hanya bisa tertunduk saat Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto memaparkan kasusnya dalam konferensi pers di Mapolsek, Rabu (5/1) Sore.

Balikpapan, helloborneo.com – Tindakan bejat bapak empat anak berinisial LE (47) terhadap adik kandungnya yang berusia 14 tahun terbongkar.

Kasus tersebut diungkap oleh jajaran Polsek Balikpapan Utara setelah menindaklanjuti aduan ibu korban pada Jumat, 31 Desember 2021, atau tepatnya malam tahun baru lalu. Menurut laporan yang diterima kepolisian, tersangka pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

Perbuatan itu berlangsung di rumah tersangka di Jalan Pulau Balang, Kilometer 13, Balikpapan Utara pada 15 dan 17 Mei 2021 yang lalu, sekitar pukul 03.00 dinihari. Saat itu, korban yang sedang terlelap di ruang tamu mendadak dihampiri oleh pelaku.

Dengan sedikit paksaan, pelaku kemudian melancarkan perbuatan bejat yang tak kuasa ditolak oleh adik kandungnya itu.

“Jadi di sini ada unsur paksaan dari pelaku. Korban masih di bawah umur ikut (tinggal) sama Kakaknya (tersangka LE),” kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto kepada media ini Rabu (5/1) sore.

Perbuatan tersebut selanjutnya dibuktikan dengan hasil visum yang menyatakan adanya luka benda tumpul di alat vital korban. Selanjutnya, kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Setelah mendapat laporan, tersangka langsung kami jemput di rumahnya tanpa perlawanan. Kami juga mengamankan beberapa pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian sebagai barang bukti,”terang Danang.

Saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek, tersangka mengaku dibutakan nafsu ketika melihat korban sedang terlelap dalam kondisi seorang diri.

“Saya sepintas melihat dia (korban), langsung nafsu. Tidak ada paksaan,” aku LE kepada penyidik. Apapun alasannya, perbuatan tersangka LE masuk dalam unsur pelanggaran pasal 82 (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Apabila terbukti, LE bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara selama 15 tahun. (yor)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.