Suntik Pembesar Payudara Ilegal Berujung Maut, Tiga Pengelola Salon dijebloskan Ke Bui

Roy MS

BALIKPAPAN, helloborneo.com– Tiga orang pengelola salon di Balikpapan Timur masing-masing berinisial S alias OG (47), HD (48) dan HP (54) sebagai tersangka praktik pembesaran payudara secara ilegal yang menewaskan waria berinisial YIM alias Rara (25).

Sebelumnya tiga tersangka diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur  setelah menemukan kejanggalan atas laporan temuan jasad YIM di salon milik tersangka S alias OG di Jl. Mulawarman RT. 12, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur pada akhir pekan kemarin. Salah satu tersangka bahkan diringkus petugas di wilayah Samboja, Kutai Kartanegara saat berupaya kabur.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. V Thirdy Hadmiarso didampingi Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Hartanta mengungkap, korban merupakan satu di antara rekan para tersangka yang bekerja di salon milik S tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat terkait penemuan mayat di Jalan Mulawarman RT 12 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur tepatnya di salon milik S,” jelas Thirdy saat konferensi pers di Mapolresta.

Petugas identifikasi yang mendatangi lokasi kemudian mendapat sejumlah kejanggalan. Saat identifikasi, ditemukan bekas luka seperti melepuh di bagian dada sebelah kanan jasad waria tersebut, di samping kulitnya yang berwarna kemerahan.

Jasad korban kemudian dibawa menuju ruang Mortuary RSUD Kanudjoso Djatiwibowo untuk dilakukan otopsi.

“Hasil temuan dari otopsi masih dibawa oleh tim dokter forensik Polda Kaltim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Surabaya, untuk disimpulkan penyebab kematiannya,” terangnya.

Hampir di saat yang sama, dari lokasi kejadian penyidik beserta petugas identifikasi menemukan sejumlah alat suntik atau insulin serta beberapa cairan kimia yang salah satunya silikon.

“Dari hasil pengembangan terungkap bahwa yang bersangkutan bekerjasama dengan para pelaku melakukan penyuntikan silikon yang tujuannya memperbesar payudara,” ungkap Thirdy.

Berdasarkan keterangan S, penyuntikan cairan silikon itu dilakukan sampai 40 kali dengan dosis sekitar 3 cc per suntikan. Pada hari nahas, merupakan proses penyuntikan tahap ke dua setelah tahap pertama pada 17 Januari lalu.

“Korban meninggal selang 5 sampai 6 jam setelah menerima suntikan di bagian dadanya. Sementara, ketiga pelaku sama sekali tidak memiliki keahlian maupun izin untuk melakukan praktik tersebut,” imbuh Kapolresta.

Berdasarkan keterangan tersangka lain, alat dan bahan kimia yang dipergunakan untuk praktik tersebut dibeli HD melalui toko online dan dipasok kepada S.

“HP ini berperan sebagai penyuntik. Kemudian S berperan membantu mengisikan silikon ke dalam suntikan. Dan HD Ini sebagai penyedia alat suntik dan silicon,” urainya.

YIM bukanlah satu-satunya korban dari praktik memperbesar payudara tersebut. Satu orang lainnya berinisial RF turut diduga menjadi korban lantaran ditemukan meninggal di rumahnya usai menerima suntikan dari para tersangka pelaku yang sama.

Hanya saja, keluarga saat kejadian temuan tidak berkenan untuk dilakukan visum dan otopsi terhadap jenazah RF. Sehingga kepolisian kesulitan menyimpulkan penyebab kematian RF.

Dalam kasus ini, sementara ke tiga tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 197 dan 198 Juncto Pasal 106 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ketiganya diduga kuat melanggar ketentuan pengedaran alat kesehatan dan praktik kefarmasian tanpa izin dari pihak berwenang yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 10 tahun. (yor)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses