TB Sihombing

Paser, helloborneo.com – Penjualan aset milik Pemerintah Kabupaten Paser, berupa 13 bidang tanah dan 10 rumah dinas pada 2011, 2012 hingga 2022 tidak kunjung dituntaskan oleh pemerintah kabupaten setempat, hasil tindak lanjut pemeriksaan Tim Inspektorat Kementerian Dalam Negeri pada 2020.
Informasi yang diperoleh helloborneo.com di Paser, Selasa, Pemerintah Kabupaten Paser sudah menggelar rapat percepatan pengembalian aset yang dipimpin Sekretaris Daerah Katsul Wijaya, pada 1 Desember 2021, di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat.
Pada pertemuan tersebut, disepakati bahwa Pemerintah Kabupaten Paser akan menindaklanjutinya, dengan mengambil alih kembali aset yang sudah dijual menjadi aset pemerintah kabupaten, dan uang hasil penjualan aset akan dikembalikan kepada pembeli aset atau pihak yang bersangkutan.
Dari penjelasan itu menurut Katsul Wijaya, proses pembayaran sudah berjalan secara bertahap, mengingat kondisi terkini dari total 23 aset dan pemiliknya tersebut berbeda beda, kepemilikan dari penjualan aset baik tanah kosong maupun rumah dinas, beberapa kondisinya sudah beralih tangan ke pihak lainnya.
Kendati begitu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser Murhariyanto mengatakan, sudah memastikan bahwa seluruh aset yang tidak sesuai ketentuan tersebut akan diambil alih pemerintah kabupaten menjadi aset milik daerah.
Total dana yang harus disiapkan sebesar Rp10.301.750.000, nilai itu merupakan hasil penjualan aset yang dijual 50 persen lebih murah berdasarkan dua Keputusan Bupati Paser, dari yang seharusnya harga appraisel sebesar Rp20.646.500.000.
“Itu semua kami ambil barangnya dan kami ganti uang. Keputusannya begitu, sudah kami hitung. Pokoknya dikembalikan, walau ada yang sudah lunas tetap kami kembalikan sesuai harga sekarang,” kata dia.
Meski sudah ada penghitungan nilai yang bakal dikembalikan, mantan Kepala Disdikbud Kabupaten Paser tersebut, belum dapat memastikan kapan akan dilakukan pembayaran pada tahun ini (2022), dan menuntaskan masalah hukum yang mencuat di awal 2020 oleh Kejaksaan Negeri Paser.
“Dianggarkan dulu, yang jelas tidak bisa dilanjutkan, kami semua balik bayar. Nanti saya bilang ada anggaran, ternyata tidak ada, tanya dulu di Aset (BKAD),” jelasnya.
Proses penjualan 13 bidang tanah dan 10 rumah dinas yang dijual murah tersebut tidak memenuhi prosedur berupa lelang, namun penunjukan langsung. Sementara pembelinya merupakan pensiunan PNS dan beberapa lainnya pejabat aktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser hingga saat ini.
Semua aset itu berlokasi di Kecamatan Tanah Grogot. Adapun beberapa tanah kosong, kini di atasnya sudah berdiri bangunan, sehingga membuat sengkarut masalah yang tidak sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan tidak cepat terselesaikan. (bp)
















