David P
Balikpapan, helloborneo.com – Perkara di internal Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan terus bergulir. Syukri Wahid dan Amin Hidayat melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (2/2) Siang yang tertuju ke Ketua DPD PKS Balikpapan Son Haji.
Dalam gugatan, Syukri dan Amin menuntut ganti rugi materil Rp 100 Juta dan imateril senilai Rp 3 Milliar.
Melalui kuasa hukumnya, kedua kader PKS ini juga meidanakan sejumlah oknum atas dugaan tindak pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah masuk ke Polresta Balikpapan.
Politisi senior yang saat ini masih menjabat sebagai anggota legislatif itu, juga berencana membawa polemik pemecatan dirinya dan Amin Hidayat ke ranah pidana.
Keputusan pemecatan itu dinilai cacat secara prosedural karena dilakukan secara sepihak oleh DPD PKS Balikpapan. Untuk diketahui, pemecatan Syukri Wahid dan Amin Hidayat diputuskan oleh Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) PKS Balikpapan, serta Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah PKS, atas nama Bambang Setiyo Anggrayanto.
“Karena proses ini tidak ada kepastian, maka saya menempuh kepastian hukum yaitu mencoba melakukan langkah-langkah agar hak kami itu dapat kami raih, baik dalam aspek putusan hukum di internal dan juga proses yang saya alami dari awal hingga akhir, yang membuat kerugian bagi saya, baik secara material dan imaterial,” ujarnya di Kafe Umak, Kommunal Space.
Amin melanjutkan, polemik ini telah berjalan lebih dari dua bulan, namun belum ada satupun kepastian hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi sampai saat ini Dia juga belum mendapat respon atas eksepsi yang dikirimkan ke pengurus partai di tingkat Provinsi Kaltim.
“Apakah eksepsi kami diterima atau tidak. Makanya kami mencoba mencari bantuan hukum. Hak kami untuk mencari kepastian,” keluhnya.
Sejak kasus itu bergulir pada awal November 2021 lalu, keduanya merasa kinerja kedewanan maupun secata personal, merasa tak nyaman.
“Kan memang tidak enak kalau digantung, butuh kepastian. Selama digantung ini, semakin lama kami mengalami kerugian yang besar,” timpal Syukri.
Sementara itu, kuasa hukum Syukri dan Amin, Agus Amri menyebut ada keganjilan dalam proses keputusan internal PKS Balikpapan. Sehingga dalam hal ini perlu mengambil langkah pengujian dan evaluasi atas proses yang berjalan selama ini.
“Dan betul, sejauh ini sampai di tingkat wilayah (DPW PKS Kaltim) ini digantung. Ada waktu yang seharusnya kita mendapat kepastian atas proses yang sudah dijalani. Namun sampai sekarang belum terinfo. Ini membuat semuanya menjadi semakin buruk ketika kita hanya berdiam diri,” katanya.
Agus Amri menguraikan, PKS di tingkat DPD maupun MPDP di daerah tidak dapat menjatuhkan sanksi yang sedemikian berat. Terlebih berupaya mengajukan langkah Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada kedua kliennya di DPRD Balikpapan.
“Ada beberapa hal yang menjadi catatan kami. Bahwa ada proses tidak adil, bahkan kami tidak tahu bagaimana proses hukum beracara di dalam partai sendiri. Ini aneh, kita ada dalam suatu organisasi, tetapi tidak tahu bagaimana aturan mainnya ketika ada hal-hal seperti ini,” katanya.
Ia mencontohkan, kliennya tidak mendapat akses bagaimana membela diri dan kepastian tentang berapa lama proses hukum di internal partai. Belum lagi, kata dia, bila berbicara terkait hal substansi berupa tuduhan yang diterima kliennya.
Menurutnya, keputusan pemberhentian Syukri dan Amin di dalam kepengurusan DPD PKS Balikpapan sama sekali tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
“Bahwa itu sebenarnya adalah tuduhan palsu. Kita sampaikan bahwa orang atau pihak yang terlibat dalan keterangan palsu, kita bilang ini fitnah, menjadi dasar DPD menjatuhkan sanksi pemecatan,” terangnya.
Melalui proses hukum di pengadilan negeri, lanjut Amri, maka kliennya berharap ada penilaian dan evaluasi terhadap keputusan sepihak DPD PKS Balikpapan.
“Kita sudah kehilangan waktu, energi dan biaya serta kredibilitas kita, terutama. Hak-hak konstitusional kita untuk mendapatkan keadilan itu yang kita tidak dapatkan dalam proses ini,” imbuhnya. (yor)