Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus tiga anggota komplotan tersangka spesialis pelaku pencurian sepeda motor berinisial A (23), HES (39), MIJ (25).
Dari para tersangka, polisi turut mengamankan sebelas unit sepeda motor hasil jarahan. Menurut penyelidikan polisi, ketiganya sudah bergentayangan di beberapa wilayah dalam kurun empat bulan terakhir.
“Dari tiga tersangka ini, satu di antaranya merupakan residivis kasus curanmor,” ungkap Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Rabu (2/2) Siang.
Aksi kriminalitas para tersangka terbongkar setelah polisi menyelidiki laporan warga Jalan Manunggal, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan yang kehilangan sepeda motor pada Rabu (29/12) lalu. Rupanya, kasus tersebut masih berkaitan dengan laporan warga di Jalan Karang Rejo II, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah yang kehilangan sepeda motor pada Sabtu (22/1) lalu.
Menjelang akhir Januari 2022, ketiga tersangka berhasil disergap. Dari pengembangan kasus, mereka juga terlibat aksi serupa lainnya di beberapa lokasi.
Menurut Rengga, aksi mereka menyasar kawasan kota dan permukiman. Dalam beraksi, masing-masing tersangka memiliki peran.
“ada yang mengamati, terus ada yang memetik, dan ada yang mengantar. Ketika kondisi aman, motor didorong menuju tempat sepi, kemudian kuncinya diakali,” sambungnya.
Saat ini ketiga tersangka pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, yang ancaman hukumannya pidana selama 5 tahun penjara.
Rengga turut mengimbau, apabila ada masyarakat yang menjadi korban curanmor dapat segera melapor kepada pihaknya dengan membawa surat-surat kendaraan.
“Yang teridentifikasi baru dua, sedangkan sembilan lagi kami himbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan melakukan konfirmasi ke polisi,” tutupnya. (yor)