Pegawai MTs Negeri Paser Dituntut Enam Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Hibah

TB Sihombing

JPU Kejaksaan Negeri Paser menuntut dua pegawai MTs Negeri Kabupaten Paser dalam kasus dana hibah dihadapan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Samarinda, yang disampaikan secara virtual (TBS)

Paser, helloborneo.com – Dua pegawai MTs Negeri Desa Semuntai, Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, dituntut hukuman enam tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat terkait korupsi dana hibah Kementerian Agama.

JPU Kejaksaan Negeri Paser menuntut dua pegawai MTs Negeri dalam kasus dana hibah tersebut dihadapan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Samarinda, yang disampaikan secara virtual pada Kamis (3/2).

Pegawai MTs tersebut yakni Muhammad Idris Usman (51 tahun) dan Arifin (56 tahun), diyakini terbukti bersalah terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah dari Kementerian Agama 2015-2017 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020.

“Keduanya sudah kami lakukan penuntutan, dengan pasal yang sama, serta keduanya turut dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sesuai nilai yang masing masing gunakan,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaaan Negeri Paser, Dony Dwi Wijayanto ketika ditemui helloborneo.com di Paser, Jumat.

Nilai pembayaran pengganti kerugian negara yang wajib dikembalikan, yakni Muhammad Idris Usman sebesar Rp100.471.589, dan Arifin sebesar Rp. 687.152.490, dari total kerugian negara melalui Anggara Pendapatan Belanja Negara atau APBN mencapai sekitar Rp3,44 miliar.

“Berdasarkan audit BPK, anggaran tersebut harusnya digunakan untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Kinerja, dan Honor PPNPN. Namun, digunakan terdakwa untuk memenuhi kepentingan pribadi, sementara cara mengelabui penggunaan anggaran dengan manipulasi laporan,” jelasnya.

Kedua terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi itu, yakni Arifin merupakan Kuasa Pengguna anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara Muhammad Idria Usman selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Kejaksaan Negeri atau Kejari Paser masih menanti pledoi atau pembelakaan dari terdakwa atau penasihat hukum, yang diajukan sebelum diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, dan juga tengah mengupayakan pemulihan terhadap kerugian negara yang diperbuat oleh kedua terdakwa.

Tuntutan JPU dengan hukuman penjara enam tahun dan denda itu sesuai dakwaan primair, sesuai pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ubah menjadi Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses