Digeledah Polisi, Dua Pemuda Kedapatan Simpan Sabu-Sabu

David P

Balikpapan, helloborneo.com – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan mengamankan dua pemuda berinisial AJ (25) dan IM (23), keduanya kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu lengkap dengan alat hisapnya.

Keduanya ditangkap pada Senin (14/2) lalu. Petugas yang telah memantau keduanya pun langsung melakukan penggeledahan di tempat.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vinchentius Thirdy Hadmiarso melalui Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Agung Nursapto menerangkan, keduanya kedapatan menyinpan sabu sabu dalam kemasan bening.

“Disimpan dalam kemasan plastik bening yang disimpan dalam saku depan celana beserta pipet yang terbuat dari kaca dan sedotan pastik,” papar Agung.

Adapun untuk barang haram itu seberat 0,34 gram yang disinyalir akan dikonsumsi sendiri. Namun begitu, masih akan diselidiki termasuk suplai barang kristal tersebut.

Setelah terbukti mengantongi sabu, kata Agung, keduanya lantas dibawa ke Mapolsek Balikpapan Selatan untuk menjalani proses hukum.

Adapun sanksinya, lanjut dia, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas jeratan Pasal tersebut, AJ dan IM terancam pidana kurungan penjara minimal 4 tahun. (yor)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses