Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) turunan simpang lima Muara Rapak, Balikpapan Utara segera memasuki tahap peradilan.
Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol. Sony Irawan menyatakan, penyidik telah melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Muhammad Ali (48) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sopir Truk kontainer KT 8534 AJ tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan fatal atau hilangnya nyawa.
“Dalam waktu dekat kita limpahkan ke kejaksaan. Saksi yang diminta keterangan lebih kurang ada tiga puluh,” ungkap Sony, Rabu (23/2).
Dari tahap pelimpahan, JPU selanjutnya meneliti kelengkapan berkas perkara. Apabila kemudian berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka penyidik kepolisian lanjut melimpahkan tersangka beserta barang bukti untuk diajukan ke pengadilan guna persidangan.
Seiring dengan penanganan perkara lalu lintas, kepolisian turut melakukan pengembangan kasus perihal SIM palsu pengemudi truk kontainer berwarna merah tersebut. Sony menimpali apabila proses ini masih dalam tahap menelusuri oknum pembuat SIM yang digunakan oleh Muhammad Ali.
Menurut pendalaman penyidik, Muhammad Ali rupanya tidak pernah memiliki SIM B Umum. Bukannya melalui prosedur yang benar, tersangka malah meminta tolong seseorang untuk membuatkannya SIM B Umum secara instan.
Walhasil oknum yang diminta tolong merekayasa SIM A Muhammad Ali dengan cara menempelkan SIM B Umum lain dan melaminatingnya agar terlihat seolah asli.
“Iya itu masih kita proses juga. Orang yang disuruh ini (memalsukan SIM, red) belum kita temukan. Tapi tersangka memang mengaku meminta dibuatkan SIM dan mengetahui proses pemalsuannya,” timpalnya.
Mengenai pelanggaran tersebut, kepolisian akan turut menjerat Muhammad Ali dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
Selain proses hukum terhadap pengemudi, Sony memastikan bahwa dalam kasus kecelakaan maut tersebut pihaknya akan turut memproses pemilik kendaraan. Sebagaimana dalam perkembangan penyelidikan, pihaknya telah menemukan adanya perubahan dimensi truk maut.
“Proses penyidikan tetap kita jalankan tidak hanya terhadap pengemudi. Untuk pemilik kita akan lakukan gelar perkara dan kita proses sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (yor)