TB Sihombing

Paser, helloborneo.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser menyebutkan syarat jual beli tanah harus sertakan BPJS Kesehatan sesuai peraturan pemerintah pusat bakal segera diberlakukan.
“Aturan disertakannya BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah mulai diberlakukan bulan depan,” ujar Kepala BPN Paser Zubaidi ketika ditemui helloborneo.com di Paser, Rabu,
Pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru dalam jual beli tanah, yakni harus melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (Rusun) karena jual beli.
Persyaratan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Peralihan hak jual beli atau balik nama sertifikat tanah dengan menyertakan BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Maret 2022,” ucapnya.
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) jelas dia, telah mengeluarkan surat edaran pada 16 Februari 2022, yaitu permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan Rusun dilengkapi kartu BPJS Kesehatan.
Pemberlakuan tersebut untuk jual beli tanah yang telah bersertifikat atau tanah hak milik Rusun. Jika terjadi protes dari masyarakat saat pengurusan dengan menyertakan BPJS Kesehatan akan sia-sia, sebab dalam aplikasi terbaru nantinya bakal tidak ditolak jika tidak dilengkapi.
“Pengurusan pasti terhambat. Ini menjadi persyaratan wajib bagi subjeknya terutama pembelinya, kalau penjualnya tidak terlalu,” jelasnya.
Manyangkut Inpres dan surat edaran dari Kementerian ATR/BPN telah disosialisasikan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Serta dua pekan terakhir ini getol disiarkan melalui dalam berbagai media sosial. Nantinya juga bakal dipasang pengumuman di pintu masuk atau ruang pelayanan BPN Kabupaten Paser.
“Proses balik nama ini melalui PPAT. Komunikasinya ke sana (PPAT) dulu, jadi otomatis melampirkan BPJS Kesehatan. Kemudian dilanjutkan pengurusan ke BPN,” kata Zubaidi. (bp)