Komisioner Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Tono Sutrisno. (Dok)

Kecamatan Sepaku Keluar dari Administrasi Kabupaten Penajam Masuk IKN

Bagus Purwa

Komisioner KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Divisi Teknis Penyelenggaraan Tono Sutrisno (NBP)

Penajam, helloborneo.com – Kecamatan Sepaku bakal ke luar dari wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara, karena masuk daerah otonom Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara yang dipimpin Kepala Otorita.

“Kemungkinan akan kehilangan Dapil (daerah pemilihan) Sepaku,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Divisi Teknis Penyelenggaraan Tono Sutrisno ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Jumat.

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN Nusantara jelas dia, maka Kecamatan Sepaku ke luar dari daerah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sehingga lanjut ia, Kabupaten Penajam Paser Utara bakal kehilangan Dapil Sepaku pada Plieg (pemilihan legislatif) 2024.

Masuknya Kecamatan Sepaku dalam wilayah IKN Nusantara, Dapil Penajam berpotensi dipecah menjadi dua Dapil dengan total jatah 15 kursi.

“Kecamatan Penajam bisa dibagi menjadi dua Dapil karena kalau dipaksakan satu Dapil dengan 15 kursi berbenturan dengan aturan,” ucapnya.

“Untuk Dapil tiga yakni Kecamatan Waru dan Babulu tetap dipertahankan dan kuota kursi akan bertambah menjadi 10,”  tambahnya.

Jika seluruh Kecamatan Sepaku sudah lepas, simulasi perolehan alokasi kursi dalam Pileg dengan jumlah penduduk masih di bawah 200 ribu jiwa dan alokasi 25 kursi.

Kecamatan Penajam yang tadinya hanya satu Dapil dengan jumlah 12 kursi, setelah disimulasikan bisa menjadi dua Dapil dengan alokasi 15 kursi.

Sedangkan Kecamatan Waru dan Babulu masih di berada pada Dapil tiga atau masih menjadi satu Dapil dengan alokasi 10 kursi.

Selain itu kata Tono Sutrisno, juga bakal berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri dengan status penduduk Kecamatan Sepaku.

“Apakah nantinya tetap terdata sebagai warga Kabupaten Penajam Paser Utara atau beralih status sebagai penduduk IKN Nusantara,” jelas dia. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses