David P
Balikpapan, helloborneo.com – Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan, meringkus dua pria yang tengah bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu, berinisial LH (50) dan JM (47).
Keduanya ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Perintis, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vinchentius Thirdy Hadmiarso, melalui Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Tasimun, menerangkan pengungkapan keduanya diawali dari LH yang lebih dulu ditangkap.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam jok motor,” ungkap Tasimun, Jumat (25/2).
Dari hasil interogasi, LH mengaku mendapatkan sabu-sabu seberat 4,1 gram itu dari seorang pria berinisial JM dengan harga Rp 2,1 Juta.
Kepolisian pun melakukan pengembangan, berangkat dari keterangan LH, Polisi pun akhirnya berhasil menangkap JM di tepi jalan Kawasan Jalan Pesut, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda.
“Saat diintrograsi, JM mengakui bahwa telah memberikan sabu kepada LH sebanyak 8 paket sabu dalam kemasan plastik bening,” imbuh Tasimun.
Sementara itu, JM mengaku bahwa sabu-sabu itu didapat dari seorang pria lagi berinisial RM yang tinggal di Kota Samarinda. Dari tangan JM, polisi turut mendapatkan barang bukti dua poket sabu seberat 1,1 gram yang sempat dibuang ke dalam semak-semak.
Atas perbuatannya itu, keduanya digiring menuju Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya, dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. (yor)