TB Sihombing

Paser, helloborneo.com – Warga Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser terpaksa mendirikan pondok jaga tapal batas pantau aktivitas pengerukan batu bara PT Bara Setiu Indonesia atau BSI.
Pantauan helloborneo.com di Paser, Senin, pondok jaga tapal batas yang didirikan sejak Kamis (24/3) tersebut berbatasan langsung dengan area galian tambang batu bara PT BSI.
Aktivitas penambangan batu bara oleh PT BSI tersebut, berada di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PN) XIII. Warga Pasir Mayang menilai, sangat mengganggu karena perusahaan tambang dianggap warga telah merusak tapal batas wilayah antardesa.
“Rencananya perusahaan akan membuka lahan tambang yang baru di wilayah Desa Pasir Mayang sesuai HGU PTPN XIII. Kami menolak ada tambang di wilayah kami,” ujar Kepala Desa Pasir Mayang, Kamaruddin.
Dia menyebut persoalan tapal batas telah dimusyawarahkan dari dua desa. Yakni Pasir Mayang dan Desa Modang, Kecamatan Kuaro. Bahkan persoalan itu sudah dibahas di DPRD Kabupaten Paser, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hingga pemerintah pusat.
Hasil pertemuan, pihak perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas penambangan sampai persoalan tapal batas selesai, namun terkesan tidak digubris . Bahkan, penambangan dikhawatirkan meluas hingga ke Desa Pasir Mayang.
“Ini upaya mencegah wilayah kami masuk area pertambangan. Ingin aktivitas penambangan dihentikan sementara hingga persoalan tapal batas dari tiga selesai,” ucapnya.
Persoalan tapal batas tersebutdari tiga wilayah desa. Yakni Pasir Mayang, Modang dan Sandeley. Kamaruddin menyebut, belum ada komunikasi antara pihak perusahan baik itu PT BSI ataupun PTPN XIII dengan pemerintah desa.
Aktivitas galian sebelumnya telah dilakukan di Modang jelas dia, namun bergeser seiring batu baranya habis, penambangan pertama kali dilakukan sekitar awal 2019.
Perusahaan menganggap wilayah atau titik yang dikeruk sekarang ini merupakan Desa Sandeley. Dijelaskan Kamaruddin, bahwa area itu masuk wilayah Modang dan Pasir Mayang.
“Aktivitas penambangan di area itu tidak sah. Begitupun dengan PTPN XIII, pasalnya perusahaan masuk tanpa seizin dari pemerintah desa,” tegasnya.
Staf Humas PT BSI, Doni, menuturkan perusahaan tak mempersoalkan pendirian pondok jaga tapal batas. Namun dengan catatan selama tidak mengganggu aktivitas penambangan.
“Selama akitivitas kami tidak dihentikan tak masalah,” kata dia.
Aktivitas penambangan PT BSI memasuki tahun kedua lanjut dia, terkait izin penambangan merupakan kerjasama antara PTPN XIII dan PT BSI.
“Kalau segala perizinan dan lainnya bisa ditanyakan langsung ke pihak manajemen. Di sini kami hanya tinggal menunggu perintah,” jelasnya.
Perwakilan PTPN XIII, Nasrullah mengatakan, dengan didirikannya pondok tapal batas sangat mengganggu aktivitas penambangan, apalagi masuk dalam wilayah HGU PTPN XIII.
“Kalau menurut saya sangat-sangat mengganggu sekali aktivitas perusahaan untuk perluasan area kerjanya,” ujarnya. Areal penambangan batu bara tersebut berada sekira lima kilometer dari jalan negara di Kecamatan Kuaro. (bp)

















