Aksinya Viral di Sosmed, Komplotan Pembobol Toko Beras disergap

Roy MS

Balikpapan, helloborneo.com – Petualangan komplotan pembobol toko sembako di Jalan Mangga, Mekar Sari Balikpapan Tengah berakhir di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan. Tanpa perlawanan berarti, dua anggota komplotan berinisal J (68) dan Y (31) disergap Unit Jatanras Satreskrim di rumah mereka masing-masing, Jumat (25/3) lalu. 

Penyergapan berawal dari viralnya video rekaman CCTV aksi pencurian yang dilancarkan para kawanan tersebut di sosial media. Menurut analisa polisi, aksi pencurian terjadi pada Minggu (15/3) dinihari lalu.

Dalam tindak kriminalitas itu, komplotan berhasil menggondol 14 karung beras, terdiri dari 11 karung 25 kilogram serta tiga karung lima kilogram. 

Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menyatakan, selain karena tersebarnya video tersebut, penyergapan tersebut menyusul adanya laporan dari korban yang mengaku mengalami kerugian hingga tiga juta rupiah. 

“Kasus ini viral di media sosial. Sehingga kita langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah dapat laporan dari korban. Para pelaku diamankan bersama barang bukti yang belum sempat dijual,” urai Rengga di Mapolresta, Selasa (29/3).

Lebih lanjut Rengga menjelaskan, sedianya komplotan berjumlah tiga orang. Sedangkan satu anggota komplotan saat ini telah masuk DPO kepolisian. 

Mengenai modusnya, komplotan sengaja menyewa sebuah mobil untuk dipergunakan berkeliling mencari sasaran. Mobil sewaan itu juga mereka pergunakan untuk mengangkut barang-barang hasil pencurian yang selanjutnya ditampung di rumah salah satu tersangka. 

“Pelaku pakai mobil sewaan. Kemudian keliling mencari target. Setelah dapat, mereka turun dari mobil, kemudian merusak gembok toko. Mereka ambil beras, masukkan ke dalam mobil, kemudian pergi,” jelasnya lagi.

Dari hasil penyidikan sementara terungkap bahwa para tersangka baru melakukan aksinya di satu tempat. Namun, menurut informasi yang dihimpun, kawanan tersangka diindikasi merupakan spesialis pencuri beras. 

“Untuk kemungkinan itu masih kita dalami. Para tersangka sementara kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” singkatnya. 

Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Apabila terbukti, para tersangka bisa disanksi pidana kurungan penjara selama 7 tahun. (yor)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses