ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara memusnahkan barang bukti dari 110 perkara yang didominasi oleh kasus narkoba sebagai perkara tindak pidana umum lainnya.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Yuda Virdana Putra saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Kamis, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus hukum mulai Juni 2021 hingga Februari 2022.
“Kami lakukan kegiatan eksekusi barang bukti tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap di dari Juni 2021 sampai Februari 2022,” ujarnya.
Dalam pemusnahan kali ini, barang bukti tersebut hasil 110 perkara meliputi 13 perkara tindak pidana orang dan harta benda, tiga perkara keamanan negara dan ketertiban umum, 22 perkara tindak pidana umum lainnya, dua perkara tindak pidana ringan dan 70 tindak pidana narkotika.
“Jadi perkara itu tindak pidana narkotika, perlindungan anak, keterlibatan umum dan macam-macam sudah kami musnahkan dari 110 perkara,” ucapnya.
Dari 110 perkara tersebut kasus narkoba yang masih diminati oleh para pelaku kejahatan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Paling mendominasi perkara narkotika, kemudian senjata tajam sampai alat bantu kejahatan pencurian buah kelapa sawit,” ungkapnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar mengatakan, barang bukti yang ada menunjukkan kualitas daerah. Semakin banyak barang bukti, maka sudah jelas banyak kejahatan yang terjadi dan sebaliknya.
“Makin sedikit, makin sedikit pula tindakan hukum yang terjadi di wilayah tertentu. Kami tidak harapkan makin banyak pemusnahan barang bukti. Makin sedikit tentunya makin bagus mencerminkan kualitas daerah,” kata dia. (bp)

















