Proses Pengajuan Penggantian Ketua DPRD Penajam Tetap Berlangsung

ES Yulianto

Plt Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Proses pengajuan penggantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara bakal tetap berlangsung bila tidak ada perintah untuk melakukan penundaan, kata Pelaksana Tugas Bupati setempat Hamdam Pongrewa.

“Prosdur pengajuan pergantian Ketua DPRD sudah berjalan, secara aturantidak ada eksekutif untuk menghalangi proses,” ujar Hamdam Pongrewa ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa.

“Kalau sudah melalui prosedur tidak ada lagi halangan untuk tidak melanjutkannya,” tambahnya.

Hamdam Pongrewa menegaskan untuk tidak melakukan penundaan pergantian Ketua DPRD tersebut, karena dianggap tidak melanggar atura dan pemerintah kabupaten akan meneruskan hingga ke pemerintah provinsi.

“Tergantung kalau tidak ada perintah aturan lain yang mengisyaratkan untuk menunda atau melanjutkan, proses akan terus lanjut,” ujarnya.

Namun Hamdam Pongrewa juga mendengar adanya laporan yang masuk ke Pengadilan Negeri Kelas II Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara menyangkut gugatan penggantian Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Penajam PaserUtara memberikan waktu terhitung sejak 18 April 2022 hingga sepekan ke depan untuk menunggu perintah dari hasil putusan Pengadilan Negeri Kelas II Penajam terkait gugatan pergantian ketua dewan tersebut.

“Tergantung perkembangan setelah satu pekan ini, kalau pengadilan memerintahkan untuk menunda harus mendengarkan perintah pengadilan,” jelasnya.

Pada akhir Maret 2022 bergulir Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 31/SK/DPP.PD/III/2022 tertanggal 15 Maret 2022 tentang surat keputusan DPP Partai Demokrat terkait pergantian unsur pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dari Fraksi Demokrat.

Pada 1 April 2022 legislatif menggelar rapat paripurna yang dihadiri 20 anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menyepakati pergantian Ketua DPRD. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses