1,8 Hektare Tanah Pasar Induk Waru Masih Bersengketa

ES Yulianto

Pasar Induk Waru berlokasi di Jalan Provinsi Kilometer 26 Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Sedikitnya 1,8 hektare tanah Pasar Induk Waru Kabupaten Penajam Paser Utara masih bersengketa, sehingga dari lima hektare luasan lahan pasar itu hanya 3,2 hektare yang bisa disertifikatkan.

Informasi yang diperoleh helloborneo.com di Penajam, Sabtu, menyebutkan pengukuran lahan Pasar Induk Waru untuk pengusulan kepengurusan sertifikasi tanah sudah dijadwalkan pada pekan lalu, namun batal.

“Pengukuran tanah Pasar Induk Waru batal karena kesibukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta dianggap kurang petugas pengukur,” ujar Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Supriadi ketika dikonfirmasi.

Dari lima hektare area Pasar Induk Waru yang bisa disertifikatkan hanya 3,2 hektare ungkap dia, karena ada administrasi yang belum selesai membuat instansinya hanya berani melakukan pengusulan sertifikasi tanah seluas 3,2 hektare.

Kalau untuk melakukan sertifikasi lahan jelas dia, tanah yang akan diurus untuk memiliki legilitas resmi atau sertifikat tersebut administrasi harus beres tidak ada permasalahan (clear and clean).

Kendati belum seluruhnya lahan Pasar Induk Waru bersertifikat tidak menjadi persoalan untuk dilakukan pembangunan lanjut dia, Yang terpenting penguasan ganti rugi sudah jelas serta lengkap.

“3,2 hektare lahan Pasar Induk Waru tapak batas sudah tanda tangan semua bisa diusulkan untuk sertifikasi, tapi 1,8 hektare belum. Kalau semua sudah tanda tangan berani kami ajukan sertifikasi,” ucapnya.

“Dibangun sebelum bersertifikat tidak apa-apa karena penguasannya sudah ada. Penguasa ganti ruginya sudah lengkap, pemerintah kabupaten itu tinggal penegasan saja,” tambahnya.

Meski demikian dari lima hektare lahan Pasar Induk Waru yang dianggap dikuasai Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar 1,8 hektare masih bersengketa.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, beberapa kali melakukan pematokan batas Pasar Induk Waru, kenyataan di lapangan patok yang dipasang tersebut selalu bergeser atau berpindah dari titik pemasangan.

“Patok batas yang dipasang itu dicabut, kalau kami tidak masalah patok digeser yang penting tidak kurangi luasan pembebasan pasar,” jelasnya.

Sulitnya sertifikasi lahan Pasar Induk Waru tersebut kata Supriadi karena identifikasi tanah tidak tuntas yang membuat usulan sertifikat hanya area yang selesai teridentifikasi saja. (adv/bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses