ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyusun Perkada (peraturan kepala daerah) dua yang terfokus menyangkut anggaran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan imbalan kerja (remunerasi) bagi THL (tenaga harian lepas).
“Perkada dua adalah perubahan penjabaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2022,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Sabtu.
Perkada satu lanjut dia, telah mengakomodir hak-hak yang dianggap normatif seperti nilai upah THL dan TPP (tambahan penghasilan pegawai) ASN (aparatur sipil negara).
Pada penyusunan Perka dua yang menjadi pokok penjabaran menurut dia, program dan kegiatan yang bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang tidak sempat masuk dalam APBD 2022.
Anggaran tersebut tidak sempat masuk dalam batang tubuh APBD Kabupaten Penajam Paser Utara 2022 karena adanya keterlambatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Perkada dua ada persoalan yang menjadi substansi dari materi, pertama memasukan program dan kegiatan yang sumber keuangannya dari pemerintah provinsi,” ucapnya.
“APBD 2022 ketika disahkan belum ada anggaran itu karena memang ada keterlambatan dari provinsi untuk memberikan kepastian berapa pagu anggaran, berapa jenis kegiatan yang bisa diampuhkan (diberdayakan),” tambahnya.
Dengan adanya Perkada dua tersebut diharapkan bisa menjadi acuan bagi SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk melakukan program dan kegiatan bersumber dari keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Maka Perkada dua itu, kami masukan sebagai materi utama supaya menjadi pijakan administrasi bagi SKPD pengampuh (pemberdaya/pelaksana) program dan kegiatan,” jelasnya.
Sedangkan untuk item yang kedua dalam Perkada dua ungkapn dia, menyangkut remunerasi (imbalan kerja) bagi THL yang semula terpusat di Badan Kepegawaian dan Pengembahan Sumber Daya Manusia Kabupaten Penajam Paser Utara kepada masing-masing SKPD.
“Kedua terkait dengan remunerasi bagi THL. Dalam APBD 2022 itu masih terpusat di BKPSDM dan ada kesulitan, maka kami kembalikan lagi ke masing-masing SKPD karena kontraktualnya yang bersangkutan dengan masing-masing pimpinan SKPD,” kata Tohar.
Penyusunan hingga pengesahan diharapkan bakal rampung pada pada bulan ini (Juni 2022). Prosesnya dalam tahap penyusunan dan akan dikordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam waktu 14 hari kerja. (adv/bp)
















