Pemkab PPU Sampaikan KUA PPAS Tahun 2023

Keterangan Pers

Penyampaian KUA PPAS Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Drs. H. Tohar, MM menyampaikan secara resmi Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2023, dihadapan wakil rakyat PPU di Ruang Rapat Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD PPU, Senin (25/07).

Pada kesempatan tersebut, Tohar menjelaskan bahwa penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, diawali dengan penjaringan aspirasi masyarakat melalui mekanisme musrenbang, yang ditetapkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan berpedoman pada Rencana Strategis Daerah, baik itu RPJMD ataupun perencanaan daerah lainnya yang saat ini sampai pada tahapan penyusunan rancangan kebijakan umum APBD serta teoritas plafon anggaran sementara dalam rangka pemenuhan siklus anggaran sebagaimana tahapan dan jadwal penyusunan APBD setiap tahunnya.

Tohar juga menyampaikan, rancangan kebijakan anggaran tahun anggaran 2023, menguat pada kondisi ekonomi yang pro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya dengan langkah-langkah kongkrit yang disusun berdasarkan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program masing-masing urusan dan mengacu pada kemampuan keuangan daerah.

Lebih lanjut, Tohar menyampaikan bahwa kebijakan yang dituangkan dalam rancangan KUA PPAS Tahun anggaran 2023, besaran pendapatan ditetapkan sebesar Rp944.819.544.826, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp880.688.869.186 dan kebijakan pembiayaan sebesar Rp55.130.675.640.

“Dari penjelasan diatas disampaikan bahwa rencana belanja daerah dalam PPAS Tahun Anggaran 2023, masih terdapat belanja daerah yang belum terakomodir disebabkan ketersediaan alokasi anggaran berdasarkan proyeksi pendapatan daerah saat ini, yang masih sangat minim. Namun, untuk belanja yang bersifat wajib sudah dialokasikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing SKPD, walaupun masih terdapat kekurangan. Sehingga, pada saat adanya informasi atas transfer ke daerah dan dana desa yang ditetapkan oleh perundang-undangan maka akan dilakukan penyesuaian dari proyeksi pendapatan maupun dari aspek belanja daerah tahun anggaran 2023”, terang Tohar.

Tohar berharap, agar rancangan KUA PPAS yang disampaikan ini dapat dilakukan pembahasan dan selanjutnya pada harinya dapat disepakati bersama dan dituangkan dalam nota kesepakatan untuk ditaati bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam waktu yang bersamaan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kab. PPU Syahrudin M Noor, SE, M. Si saat menerima dokumen KUA PPAS mengatakan bahwa dokumen ini akan segera kami bahas dan mudah-mudahan dapat segera diselesaikan secepatnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.