
Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Aparat Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan satu lagi kurir narkotika bersama barang bukti sabu sabu seberat 42 gram. Dalam menjalankan bisnis terlarang, tersangka berinisial S (42) mengemas sabu dengan bungkus kopi instan untuk menyamarkan kecurigaan.
Kasus ini terungkap setelah penyidik Kepolisian menindaklanjuti informasi mengenai adanya transaksi narkotika di Jalan Pandansari, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat. Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menerangkan, tersangka S ditangkap ketika hendak bertransaksi sabu di tepi jalan pada Senin, 18 Juli 2022 lalu.
Dalam penyergapan ditemukan paketan sabu yang dikemas dengan bungkus kopi instan. Mendapati itu, petugas melakukan pengembangan kasus ke rumah S di Jalan Semoi-Sepaku, Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat.
Hasilnya ditemukan paketan sabu, sealer (alat press), bungkus kopi instan, timbangan digital, plastik bening dan lainnya.
“Jadi sabu itu dia masukan ke dalam bungkus kopi dan dipress lagi supaya terlihat seperti kopi sachet pada umumnya. Tujuannya untuk menyamarkan kecurigaan,” jelas Roganda, Senin (26/7).
Lebih lanjut Roganda mengatakan, bahwa tersangka mendapat sabu dari seorang pengedar yang disebut sebagai “Tuan Muda”. Hingga saat ini, penyidik masih berupaya melacak keberadaan “Tuan Muda”.
Barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan tersebut, kata Dia merupakan sisa dari paketan sabu dari pengedar dengan jumlah 500 gram.
“Ini hanya sisa yang belum sempat tersangka edarkan. Dia dapat kiriman dari pengedar pas tanggal 6 Juli 2022 lalu. Menurut pengakuannya diedarkan di wilayah Balikpapan saja,” Sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S kini mendekam di rutan Polresta Balikpapan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya sanksi pidana penjara minimal 5 tahun. (yor)
















