Transaksi Sabu di Tepi Jalan, Pengedar dan Kurir Diringkus

Kurir narkotika ANG (24) diringkus bersama bosnya, SEP (32) saat bertransaksi sabu sabu di tepi jalan. (Foto: helloborneo.com/RoyMS)

Roy MS

Balikpapan, helloborneo.comUpaya pemberantasan peredaran gelap narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali membuahkan hasil. Tak tangung-tangung, petugas meringkus pengedar dan kurir sekaligus mengamankan puluhan paket sabu sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus ini diawali dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi di Jalan Letjen S Parman, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah. Setelah ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, petugas mendapati pria dan wanita dengan gerak-gerik mencurigakan pada Sabtu, 23 Juli 2022 lalu.

“Kita lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua orang tersebut dan ditemukan 28 paket sabu sabu dengan berat sekitar 10 gram yang disimpan dalam dompet berwarna hijau,” kata Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda, Rabu (27/7).

Dua tersangka yang disergap saat itu yakni, SEP (32) dan ANG (24). SEP disebut berperan sebagai pengedar dan ANG merupakan kurirnya.

Roganda melanjutkan, setelah melakukan pengembangan kasus, anggotanya kembali menemukan sejumlah barang berupa timbangan digital, beberapa bundel plastik bening, yang dipergunakan untuk mengemas paketan sabu untuk diedarkan.

“Barang bukti juga ditemukan saat penggeledahan di sebuah kos di wilayah Balikpapan Utara,” sambungnya.

Dari pendalaman terhadap para tersangka, SEP diketahui sebagai residivis kasus serupa yang divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan pada tahun 2019 lalu. Sabu sabu yang ditemukan dari dirinya bersama ANG, diakui dipasok dari seorang bandar di Kota Samarinda.

“Tersangka SEP ini kebetulan TO (target operasi) kami. Dia residivis kasus narkotika. Menurut pengakuannya sabu didapat dari seorang berinsial KAA yang kini kita tetapkan DPO,” jelas Roganda.

Untuk proses hukum kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (yor)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses