
Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Penelusuran Unit Opsnal Polsek Balikpapan Utara atas laporan aksi pencurian sepeda motor berbuntut penangkapan sejumlah tersangka pelaku kriminal.
Rangkaian pengungkapan kasus diawali dengan penangkapan pemuda berinisial JM dan MP di Jalan Wahid Hasyim 2, Sempaja, Kota Samarinda pada 6 Agustus 2022 lalu.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budiyatno menerangkan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah anggotanya mendapatkan petunjuk mengenai transaksi jual beli sepeda motor hasil curian di akun sosial media.
“Kami kembangkan dan saat itu tim kami melihat motor itu ditawarkan di media sosial,” terangnya, Rabu (10/8/2022).
Motor tersebut kata Eko, identik dengan laporan korban mengenai aksi pencurian pada 5 Agustus 2022, di Jalan Gunung Rejo, RT 16 Nomor 76 Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah. Dari pemeriksaan diketahui bahwa JM dan MP mendorong kendaraan tersebut ke tempat yang agak jauh dari lokasi di parkirkan pemiliknya. Pada saat kejadian, memang sepeda motor dalam kondisi tidak terkunci stang.
“Setelah di rasa aman, mereka membuat kunci duplikat untuk menyalakan motor tersebut,” sambungnya.
Belakangan, polisi melacak lokasi transaksi sepeda motor hasil curian tersebut di Samarinda yang dilanjutkan dengan penyergapan. Dari situ petugas turut mengamankan barang bukti sepeda motor serta uang hasil penjualan senilai Rp2.700.000.
Namun, bersamaan dengan penyergapan tersebut petugas turut mengamankan dua orang lainnya yang kedapatan membawa senjata tajam dan sepaket ganja.
“Lalu saat kami lakukan penggeledahan dan pengembangan, kami temukan senjata tajam dan satu paket ganja,” ujarnya.
Lebih lanjut dipastikan bahwa narkotika tersebut dibeli secara patungan oleh JM dan FS.
“Tapi menurut pengakuannya mereka membeli ganja itu dari temannya di Samarinda. Itu barang sisa pakai,” jelasnya.
Di samping melakukan proses hukum lebih lanjut atas kasus curanmor, penyidik turut melakukan pengembangan atas temuan ganja tersebut. (yor)