DPRD PPU Minta Pemerintah Daerah Dilibatkan Dalam Pembangunan IKN

ES Yulianto

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Yusuf. (ESY)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Yusuf. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Pusat hingga Badan Otorita Ibu Kota Negara dituntut lebih memperhatikan pemerintah baik lembaga eksekutif dan legislatif dalam hal mengambil kebijakan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Yusuf mengatakan meski telah diatur Undang-undang pemangku kebijakan harus melibatkan pemerintah daerah setempat.

residen Joko Widodo di Titik Nol, IKN di Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 14 Maret 2022. (Biro Setpres)
Presiden Joko Widodo di Titik Nol, IKN di Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 14 Maret 2022. (Biro Setpres)

“Kebijakan pemerintah pusat melalui Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atasan tertinggi oleh Badan Otorita. Badan Otorita juga harus melibatkan otoritas setempat seperti eksekutif dan legislatif.

Secara terperinci, Andi Yusuf menerangkan bahwa dalam penetapan kawasan pembangunan otoritas setempat bisa digandeng, selain mempermudah juga bisa memberikan masukan agar persoalan kompensasi tidak menjadi masalah baru.

Dalam hal perpindahan Ibu Kota Negara sebagian tujuannya ada upaya pemerataan kesejahteraan. Dengan adanya kolaborasi antara seluruh stakeholder di daerah khususnya Kabupaten Penajam Paser Utara, soal kesejahteraan dianggap mudah tercapai.

residen Joko Widodo di Titik Nol, IKN di Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 14 Maret 2022. (Biro Setpres)
Presiden Joko Widodo mengunjungi IKN. (Foto: dok. Biro Setpres)

“Contohnya dalam penetapan kawasan harus dikordinasikan agar mudah mengetahui kepemilikan tanah, apa dan bagaimana. Selain mempermudah juga tetap memberikan nilai yang sepadan bagi pemilik tanah supaya tidak merasa dirugikan. Jangan sampai adanya Ibu Kota Negara masyarakatnya tidak sejahtera. Hal ini harus diperhatikan oleh pemerintah pusat,” tuturnya.

Solusi yang coba ditawarkan Andi Yusuf, Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, adanya tim yang tergabung baik perwakilan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam tim tersebut bekerja untuk mengidentifikasi permasalahan dan mencari jalan keluar bersama. Hal tersebut dianggap sebagai upaya untuk percepatan pembangunan Ibu Kota Negara ke tanah Benuo Taka sebutan Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Ada satu tim yang mengkaji mengidentifikasi masalah pengendalian lahan tadi sehingga cepat terselesaikan, jangan sampai berlarut sehingga tidak ada penyelesaian, itu akan menghambat pembangunan Ibu Kota Negara sendiri,” jelasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses