ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Selasa 19 Oktober 2022, pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam menyampaikan Nota Penjelasan dan Pandangan Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022 di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Plt. Bupati PPU, Hamdam menyampaikan setelah berjalannya semester pertama pelaksanaan APBD Tahun 2022, beberapa hal perubahan terkait kebijakan umum APBD berkembang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
“Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, merupakan sub sistem dalam pengelolaan keuangan daerah, agar pelaksanaan program dan kegiatan pada APBD Tahun Anggaran 2022, dapat disesuaikan dengan kondisi kekinian, terutama penyesuaian target pendapatan dan penerimaan serta belanja,” kata Hamdam.
Perubahan yang bersifat administratif, antara lain pergeseran anggaran antar jenis belanja, pergeseran anggaran antar program dan kegiatan, antar unit organisasi maupun antar belanja, sehingga diharapkan seluruh capaian dan target kinerja berjalan dan terlaksana.
Dalam rancangan APBD Perubahan Tahun 2022 lebih menutamakan utang pemerintah daerah tahun sebelumnya.
Kemudian dilakukan penyesuaian pendapatan daerah yang secara total mengalami peningkatan belanja daerah seperti pemenuhan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negeri baik melalui Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan rotasi jabatan sturktural organisasi yang dibebankan melalui APBD Perubahan 2022.
“Untuk mewujudkan kondisi keuangan daerah yang sehat melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif, serta pengelolaan keuangan daerah yang bijak dan didasarkan pada sikap penuh kehati-hatian dan kecermatan dalam rangka pencapaian target program pembangunan secara efektif dan berkesinambungan,” ujarnya.
Berdasarkan kebijakan umum APBD serta dokumen prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD Tahun 2022, maka nota penjelasan terhadap rancangan APBD PerubahanTahun Anggaran 2022 ini, secara umum dapat digambarkan target pendapatan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun lebih, terdapat kenaikan sebesar Rp403 miliar lebih atau 35 % dari target pendapatan dalam APBD Murni sebesar Rp1,1 triliun lebih.
Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp93,77 miliar lebih, naik sebesar Rp12 miliar lebih atau sebesar 15 persen dari APBD Murni sebesar Rp81,76 miliar lebih. Kenaikan tersebut berasal dari kelompok hasil pajak daerah.
Untuk pendapatan Transfer sebesar Rp1,454 triliun lebih, naik sebesar Rp391,8 miliar lebih atau sebesar 37 % dari APBD murni yang ditetapkan sebesar Rp1,063 triliun lebih, kenaikan tersebut dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp249,8 miliar lebih dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp142,073 Miliar lebih. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp25,78 miliar lebih atau ditetapkan sama dengan APBD murni Tahun 2022.
Kemudian untuk belanja secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp1,546 Triliyun lebih, terdapat kenaikan sebesar Rp436,8 Milyar lebih atau sebesar 39% dari APBD murni yang ditetapkan sebesar Rp1,109 Triliyun lebih, kenaikan tersebut dari jenis belanja daerah. Kemudian untuk pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp28,086 Miliyar lebih, turun sebesar Rp32,8 Miliyar lebih atau 54 % dari APBD murni.
“Dengan memperhatikan target pendapatan dengan rencana belanja sebagaimana tersebut diatas, terdapat selisih lebih atau (surplus) sebesar Rp28,086 miliar lebih, dimana surplus tersebut digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman daerah pada PT.SMI dan pengalokasian kembali atas program dan kegiatan belanja Earmark sehingga APBD Perubahan Tahun 2022 menjadi balance atau zero defisit,” terangnya. (log)

















