
Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Tak kurang dari 14 orang diciduk jajaran kepolisian di Balikpapan selama kurun waktu hampir dua pekan terakhir. Mereka diamankan akibat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Sebanyak 16,16 gram sabu sabu berhasil disita dari tangan para tersangka pelaku.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Komisaris Roganda mengatakan, para tersangka diamankan terdiri dari 12 kasus yang diungkap mulai 1 hingga 13 September 2022. Ia turut menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi atensi utama pihaknya.
“Satresnarkoba beserta jajaran Polsek mengungkap 12 kasus. 9 kasus diungkap Satresnarkoba sementara sisanya diungkap oleh Polsek Balikpapan Selatan dan Polsek Balikpapan Barat,” terangnya saat ditemui di markas Polresta Balikpapan, Selasa (13/9).
Lebih lanjut Roganda mengakui, Balikpapan Barat cukup mendominasi wilayah pengungkapan kasus peredaran narkotika kali ini. Para tersangka pelaku masing-masing memiliki peran pengedar dan kurir.
“Dari 14 tersangka itu ada yang sebagai pengedar, ada yang sebagai kurir. Seluruhnya belum ada residivis atau baru kali ini terungkap,” katanya.
Guna proses hukum lebih lanjut, sebagian tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara maksimal 20 tahun. Sementara sebagian lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara minimal 4 tahun. (yor)