
Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Peningkatan kasus Covid-19 dalam kurun beberapa pekan terakhir menempatkan Kota Balikpapan pada status PPKM Level 1. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut berlaku hingga 7 November 2022.
Kepala Bidang (Kabid) Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli menerangkan status level 1 diperoleh berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri). Namun dari sisi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Balikpapan cenderung berada di level 2.
“Menurut data harian dari Kemenkes kita cenderung turun ke level 2. Nah paska itu (7 November 2022), kita lihat lagi perkembangan,” kata Zulkifli, Senin (31/10).
Sejatinya, Kata Zulkifli, tidak ada perbedaan mencolok antara PPKM level 1 dengan level 2. Perbedaan mendasar dari keduanya adalah syarat kapasitas penggunaan ruangan pada kegiatan masyarakat.
Dengan begitu, tak menuntup kemungkinan kondisi ini sedikit berpengaruh terhadap kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam jumlah besar. Contohnya beberapa agenda konser musik yang telah dijadwalkan dalam waktu dekat di Kota Balikpapan.
“Iya pembatasan penggunaan ruangan. Nanti kalau level 2, kita akan batasi sampai 75 persen,” ujarnya.
Secara garis besar, kegiatan masyarakat yang dilakukan dalam ruangan, pada PPKM level 1 masih diperbolehkan. Termasuk operasional pusat perbelanjaan yang dianjurkan maksimal sampai pukul 22.00 Wita.
Di lain pihak, Polresta Balikpapan turut memberi perhatian terhadap kebijakan PPKM level 1 Kota Balikpapan saat ini. Kapolresta Balikpapan Kombes Thirdy Hadmiarso menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas mengenai hal tersebut.
Dengan begitu, kegiatan edukasi kepada masyarakat mengenai disiplin protokol kesehatan akan ditingkatkan, sebagai upaya preventif. “Kami berharap masyarakat selalu patuh terhadap protokol kesehatan. Walau terjadi kenaikan kasus, kami belum memutus kegiatan masyarakat,” singkat Thirdy. (yor)
BACA JUGA: