Pengiriman Ribuan Metrik Ton Batu Bara Ilegal Dari Kukar Digagalkan, Dua Orang Jadi Tersangka

Ditreskrimsus Polda Kaltim bongkar penambangan batu bara ilegal di Desa Jonggon, Kukar. Ribuan Metrik Ton Batu bara ilegal gagal dikirim. (helloborneo.com/royms)

Roy MS

Balikpapan, helloborneo.com – Bisnis batu bara ilegal lagi-lagi mencuat di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Masih adanya bisnis tersebut tak lepas dari faktor maraknya praktik penambangan ilegal.

Hal ini dibuktikan dari pengungkapan kasus yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kaltim di Desa Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Sabtu, (3/12) kemarin. Penggerebekan ini merupakan tindaklanjut atas laporan masyarakat yang masuk ke nomor call center Kapolda Kaltim.

Di lokasi kejadian, polisi mendapati 14 orang yang sedang melakukan penambangan, hauling hingga loading batu bara ke atas tongkang.

“Kita amankan 14 orang. Kemudian setelah kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman, melalui gelar perkara kita tetapkan 2 orang sebagai tersangka,” jelas Direskrimsus Kombes Indra Lutrianto Amstono, di Polda Kaltim, Senin (5/12).

Kedua tersangka yakni, berinsial AP dan ES. Tersagka AP diketahui berperan sebagai pengawas atau koordinator lapangan. Ia mengerahkan sejumlah pekerja untuk melakukan berbagai aktivitas ilegal tersebut.

Sementara tersangka ES diketahui sebagai pemodal yang membiayai seluruh aktifitas penambangan batu bara ilegal dalam kasus ini. 

Penyidik turut mengamankan tiga unit eksavator, satu unit loader, enam dump truck, serta tumpukan batu bara berjumlah 5.000 metrik ton di stock room sebagai barang bukti. 

“Tumpukan batu bara 1.000 metrik ton di pit, dan 1000 metrik ton lagi ada di dalam tongkang,” imbuhnya.

Dari interogasi awal terhadap para pekerja, lahan seluas 5 hektar tersebut baru ditambang dalam dua pekan terakhir. Namun, untuk lebih memastikan hal tersebut, penyidik berencana mengkonfrontir keterangan tersebut dengan pemilik lahan.

“Luasannya sekitar 5 hektare milik masyarakat. Mereka tidak memiliki izin sama sekali. Pemilik lahan belum kami lakukan pemeriksaan, mungkin hari ini kita lakukan,” kata Indra.

Di samping itu, penyidik berencana memanggil pemilik tongkang untuk diminta keterangan. Langkah ini bertujuan mengungkap adanya unsur pidana penadahan.

Polisi juga belum dapat memastikan kemana batu bara ilegal tersebut akan dibawa atau dijual.

“Ada indikasi pemilik tongkang bekerjasama dengan tersangka, karena tongkang ini disewa untuk mengangkut batu bara tersebut. Untuk (batu bara) dijual atau dibawa ke mana, masih akan kami dalami lagi,” tutupnya. (yor)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.