Nyaman Bagus Purwaniawan
Penajam, helloborneo.com – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara berupaya mengawal kepastian hukum menyangkut investasi seiring pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Agus Chandra di Penajam, Senin, menegaskan investasi menjadi kepastian hukum lembaganya pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kalimantan Timur.
Ibu kota negara Indonesia telah ditetapkan dipindah pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
“Peluang untuk berinvestasi di Kabupaten Penajam Paser Utara terbuka lebar, yang pastinya diminati para pemilik modal dengan pemindahan ibu kota negara Indonesia” ujar dia.
Dengan demikian, diperlukan kepastian hukum untuk menghindari adanya peraturan yang tumpang tindih dalam proses penanaman modal (investasi) tersebut.
Kepastian hukum diperlukan masyarakat perorangan maupun organisasi jelas dia, yang ingin menanamkan modal di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Untun itu, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara membentuk tim investasi menjamin kepastian hukum bagi perorangan maupun lembaga yang ingin berinvestasi di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
Tim investasi Kejaksaan Negeri tersebut memantau pengurusan administrasi mulai dari persyaratan dan durasi perizinan investasi, serta lainnya karena rentan dimanfaatkan oknum.
Tim investasi juga sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengetahui mengenai investasi, kata Agus Chandra, serta memastikan potensi investasi yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara. (log)