Berpotensi Timbulkan Dampak Multidimensi, Koalisi Masyarakat Sipil Kritisi Berbagai Perjanjian Perdagangan

Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan para menteri kabinet yang baru dilantik berjalan setelah berfoto bersama saat pelantikan kabinet baru Jokowi periode kedua, di Istana Kepresidenan Jakarta, 23 Oktober 2019. (Foto: REUTERS/ Willy Kurnia
Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan para menteri kabinet yang baru dilantik berjalan setelah berfoto bersama saat pelantikan kabinet baru Jokowi periode kedua, di Istana Kepresidenan Jakarta, 23 Oktober 2019. (Foto: REUTERS/ Willy Kurnia

Jakarta, hellorneo.com – Berbagai perundingan perjanjian perdagangan internasional yang dilakukan oleh pemerintah dengan beragam negara diharapkan bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi tanah air. Namun, di sisi lain jika tidak dilakukan dengan hati-hati perjanjian tersebut berpotensi menimbulkan dampak multi-dimensi.

Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) menilai, berbagai Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan berbagai negara berpotensi menimbulkan dampak multi dimensi bagi rakyat.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rahmat Maulana Sidik menyoroti proses perundingan atau negosiasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA) yang sedang berlangsung di Bali pada 6-10 Februari 2023 yang dilaksanakan tertutup dan tidak melibatkan partisipasi publik.

Hal tersebut, menurutnya cukup mengkhawatirkan karena berpotensi memperdalam krisis demokrasi, iklim dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pihaknya sudah berupaya menghubungi pemerintah untuk dilibatkan dalam proses perundingan tersebut, namun tidak kunjung direspons.

“Bisa diperhatikan di setiap perundingan FTA (free trade aggrement), mau itu IUE-CEPA, maupun perjanjian perdagangan bebas lainnya itu sangat tertutup sekali. Padahal ini secara substansi akan berdampak nantinya kepada masyarakat, berdampak luas,” ungkapnya dalam telekonferensi pers, di Jakarta, Rabu (8/2).

Ditambahkannya, pemerintah sedianya melibatkan partisipasi publik dalam setiap perundingan perjanjian perdagangan internasional, agar masyarakat luas mengetahui substansi dan isi dari perjanjian tersebut.

Untuk itu, Koalisi MKE mendesak agar pemerintah Indonesia tidak melanjutkan perundingan perjanjian tersebut sebelum adanya jaminan kepastian hukum atas terpenuhinya hak demokrasi, jaminan perlindungan hak asasi manusia, hak atas keadilan sosial, dan hak atas lingkungan berkelanjutan.

“Makanya dalam hal ini kita secara serius menanggapi proses ini supaya pemerintah harus transparan. Kita seringkali melihat, dalam setiap prosesnya yang di-publishitu fotonya saja. Rilisnya pun hanya sekedarnya, jadi tidak ada pertanggungjawaban kepada publik apa yang dinegosiasikan, kita juga berkirim surat tidak dibalas, sudah gitu informasinya sangat minim. Sementara nanti ketika implementasi itu justru akan berdampak kepada masyarakat. Ini kita persoalkan, perundingan IUE CEPA tanpa transparansi dan partisipasi publik dalam prosesnya itu akan berpotensi menimbulkan krisis multi dimensi,” tegasnya.

Mampukah Perjanjian Perdagangan Internasional Berjalan Beriringan dengan Pemenuhan Hak Masyarakat?

Peneliti Transnational Institute Rachmi Hertanti menyangsikan bahwa perjanjian perdagangan internasional akan bisa berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak masyarakat sipil, dan tidak menimbulkan dampak krisis iklim ataupun kerusakan lingkungan.

Koalisi MKE sebelumnya sudah memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Putusan MK No. 13 tentang UU Perjanjian Internasional yang mana mewajibkan pemerintah ketika melakukan ratifikasi atau melakukan perundingan terhadap perjanjian perdagangan internasional harus melakukan analisis dampak. Namun, sayangnya hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh pemerintah.

Sejauh ini, menurut Rachmi baik pihak DPR maupun pemerintah hanya melihat dampak ekonomi perjanjian perdagangan internasional tersebut, seperti berapa banyak Indonesia bisa mengekspor atau melakukan impor, dan berapa banyak Indonesia akan bisa mendapatkan investasi.

“Ini yang sebenarnya kami desakkan dari tahun-tahun lalu. Tidak hanya IUE CEPA, dari RCEP, kita juga sudah mendesakkan hal serupa, kemudian kemarin kita kecolongan Indonesia-Korea FTA, kita sudah desakkan juga terkait Indonesia-Australia FTA. Tidak ada mekanisme yang dijalankan oleh pemerintah, bahkan pasca ada keputusan MK, pemerintah semakin menutup informasi. Dulu kita sangat bisa terbuka mendiskusikan hal ini dengan Kemendag, ada informasi yang bisa kita akses. Tapi hari ini semakin terbatas. Dianggap bahwa informasi mengenai perundingan adalah informasi yang sangat rahasia buat negara. Kami sudah pernah mencoba untuk mengugat ini juga, di keterbukaan informasi, dan kami kalah,” ungkap Rachmi.

Ia berharap pemerintah lebih berhati-hati membuat perundingan perjanjian perdagangan internasional, tidak hanya melihat sisi ekonomi semata, namun juga melihat hak-hak masyarakat yang berpotensi terabaikan ketika perjanjian ini disepakati.

“Uni Eropa pernah melakukan analisis dampak terkait dengan suistanable development walaupun hasilnya sangat jauh dari harapan kami, tapi dia ada mekanisme itu. Di kita tidak ada. Kita sudah punya landasan hukum, putusan MK, mandat konsitusi pasal 11 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Tapi kita tidak punya mekanisme itu, bahkan tidak dibuka mekanisme itu oleh DPR. Jadi kalau misalnya pemerintah mengharapkan bahwa dengan kerja sama investasi dan perdagangan melalui perjanjian perdagangan internasional itu akan meningkatkan Indonesia sangat jauh ke depan, kalau dia tidak berhati-hati, ketika meningkatkan komitmen liberalisme nya, ya selesai,” katanya.

“Ini yang maksud saya, analis dampak harus dengan secara komprehensif sesuai dengan mandat konstitusi, dan membuka partisipasi rakyat seluas-luasnya. Jadi saya pikir, kalau mau ada dampak positif, harus ada keterbukaan partisipasi publik, kita diskusikan secara bersama, apa isi teksnya dan sebagainya,” tambahnya.

Pemerintah Targetkan Perjanjian IUE CEPA Rampung Tahun ini

Dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menargetkan perjanjian IEU-CEPA bisa rampung pada tahun ini.

“Bapak Presiden meminta segera dibuat task force agar CEPA bisa segera ditandatangani di tahun ini. dan Bapak Presiden telah berkomunikasi dengan Kanselir Olaf, dan kebetulan di tahun ini Indonesia juga bisa menjadi tuan rumah dari Hannover Messe, sehingga dengan demikian kita akan manfaatkan kedekatan Bapak Presiden dengan Kanselir Olaf, supaya kita bisa memfinalisasikan CEPA dengan Uni Eropa,” ungkap Airlangga.

Ia menjelaskan, bila nantinya IEU-CEPA berlaku Indonesia akan mendapatkan berbagai manfaat, salah satunya bisa memangkas bea masuk komoditas tanah air yang akan diekspor ke Eropa.

“Ini sangat penting karena beberapa komoditas terutama (sektor) TPT (tekstil dan produk tekstil) kita, masih mendapatkan bea masuk 10-12 persen, sementara Vietnam dan Bangladesh nol persen. Ini menjadi, prioritas dari pemerintah,” pungkasnya. (voa/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.