Edy Suratman Yulianto
Penajam, helloborneo.com – Pasca diambilnya Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi bagian dari wilayah Ibu Kota Negara (IKN). Kabupaten PPU akan menyisakan 3 Kecamatan yakni Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru dan Kecamatan Babulu.
Dalam Undang–Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah syarat minimal Kabupaten Kota memiliki 5 Kecamatan. Dengan diambilnya Kecamatan Sepaku, Pemerintah daerah perlu berupaya mengambil langkah untuk melakukan pemekaran.
Meski terganjal dengan moratorium, pemerintah daerah Kabupaten PPU tetap berupaya melakukan pemekaran. Asisten 1 bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten PPU Sodikin mengaku, pemerintah akan melakukan pemekaran menjadi 7 Kecamatan.
“Proses tetap jalan kita, proses tetap jalan dan saat ini kita sudah masuk kajian terutama terkait 4 kecamatan yang akan kita mekarkan, kecamatan penajam akan kita mekarkan menjadi total 4, kemudian babulu total 2, seluruhnya kita akan memiliki 7 kecamatan,” kata Sodikin.
Langkah yang akan dilakukan terlebih dahulu adalah pemekaran Kecamatan. Langkah itu dilakukan karena pemerintah daerah berupaya melakukan pendekatan, dimaksud Sodikin dengan pendekatan strategis nasional.
“Provinsi itu menyarankan pendekatan yang kita lakukan adalah pendekatan strategis nasional maka harapannya adalah kecamatan kita dorong dulu. Kecamatan lebih dulu baru desa,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten PPU telah membentuk Tim Percepatan Pemekaran untuk mengkaji pemekaran kecamatan. Tim Percepatan Pemekaran diketahui melakukan kerjasama dengan Universitas Balikpapan.
Beberapa fokus dalam kajian mulai dari dasar hukum serta hal lainnya. Kajian tersebut ditarget akan rampung pada bulan februari 2023 untuk selanjutnya meminta rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Timur guna menjadi dasar pemekaran.
“Kajian ini kerjasama dengan Uniba. Yang dikaji itu terkait dengan hukumnya, dasar-dasarnya dan lainnya. Target saya karena ini sifatnya percepatan, 2 – 3 minggu kedepan kajian selesai,” jelasnya.
Dalam undang – undang 23 tahun 2014, diakui Sodikin syarat minimal satu kecamatan adalah 10 kelurahan atau desa. Kendati demikian, saran dari pemerintah provinsi melalui Biro Hukum, menyarankan untuk tetap melakukan proses pemekaran kecamatan.
“Sehingga kita sounding ke biro hukum provinsi. Contoh itu ada di kabupaten Mahulu cuma terlalu jauh kalau kita mau ke sana,” ucapnya. (adv/log)