Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Korban dibawah umur Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dikabarkan kabur dari Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma, Kota Samarinda.
Sebelumnya, 14 Juni 2023 lalu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU) bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten PPU melakukan pengantaran ke Panti Sosial tersebut.
Namun pada 15 Juni 2023 saat hendak melakukan beberapa pemeriksaan kesehatan, terhembus kabar bahwa korban dibawah umur TPPO ini kabur.
Kabar tersebut tak dibenarkan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP), DP3AP2KB Kabupaten PPU, Nurkaidah mengaku kondisi korban dalam keadaan baik. Pihak panti sosial pun dianggap melakukan pendampingan terjadwal untuk konsultasi bila terjadi gangguan pada korban TPPO tersebut.
“Ya alhamdullilah baik saja sih, kondisinya baik. Kalau sudah di panti sosial ada jadwal psikolog untuk dampingin konusltasi,” kata Nurkaidah. Jumat (16/06/2023).
Nurkaidah mengaku, korban TPPO di Kabupaten PPU pada kamis (15/06/2023) lalu melakukan pendaftaran untuk melanjutkan Sekolah Menengah Kejuruan sesuai kemauan si korban. Tetapi Nurkaidah tidak memahami juruan yang akan diambil korban.
“Kemarin itu dari daftarkan panti ke SMK, dia maunya kejuruan. Saya belum paham kejuruan apa diambil. Insya allah itu yang terbaik,” ujarnya.
Sedangkan pengawas panti sosial, Marti mengaku kondisi korban saat ini dalam keadan baik. Tak jarang kondisi psikologi seseorang korban dari TPPO turut mengalami gangguan. Pihak panti sosial pun telah mengambil langkah untuk dilakukan pemeriksaan psikologi kepada korban TPPO ini. Namun pihaknya belum bisa mengungkapkan hasil psikologi tersebut.
“Intinya anaknya baik saja. Biasanya kita tes psikologi, sementara sambil menunggu proses lainnya. Ini sementara penitipan, belum ada hasil psikologi,” pungkasnya. (adv/log)