Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, melakukan koordinasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara terhadap pungutan dana retribusi Pelabuhan Benuo Taka di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, yang diduga bermasalah.
“Pemeriksaan sementara berkurangnya pendapatan daerah retribusi Pelabuhan Benuo Taka Rp3 miliar, periode 2019-2022,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Agus Chandra di Penajam.
Namun lanjut dia, kejaksaan berkoordinasi dengan BPK menyangkut dengan audit potensi kerugian negara dugaan penyelewengan dana retribusi daerah di Pelabuhan Benuo Taka
Satuan tugas pemberantasan mafia pelabuhan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara terus melakukan penelusuran pungutan retribusi Pelabuhan Benuo Taka yang diduga bermasalah tersebut.
Perkara dugaan penyelewengan dana retribusi daerah yang dipungut dari bongkar muat Pelabuhan Benuo Taka itu telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidikan penyimpangan dana retribusi daerah yang dipungut dari kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka masih terus berjalan.
“Kami pastikan perkara dugaan korupsi pelayanan bongkar muat Pelabuhan Benuo Taka terus berlanjut” tegasnya.
“Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi secara maraton untuk mendalami keterangan saksi,” tambah Agus Chandra.
Saksi yang diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, yakni dari Kementerian Perhubungan, pemerintah kabupaten setempat dan swasta atau pengguna jasa pelabuhan.
Penyidik Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara bakal menetapkan yang paling bertanggung jawab atas berkurangnya pendapatan daerah dari sektor retribusi kegiatan bongkar muat Pelabuhan Benuo Taka.
Jika penyidik sudah menemukan dua alat bukti, maka akan ditetapkan tersangka dalam perkara Pelabuhan Benuo Taka itu. (log)

















