Syarat Pemilih Pilkades Enam Bulan Domisili di Wilayah Pencoblosan

Bagus Purwa

Ilustrasi Pilkades Serentak.
Ilustrasi Pilkades Serentak.

Penajam, helloborneo.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, menyebutkan syarat pemilih pada pemilihan kepala desa (pilkades) minimal warga telah domisili enam bulan di wilayah pencoblosan.

Pendataan warga yang sudah memiliki hak pilih, tegas Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Basri di Penajam, tentunya memenuhi syarat pemilih pillkades.

Syarat tersebut antara lain, berdomisili di wilayah pencoblosan sekurang-kurangnya enam bulan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan penduduk.

“Untuk menghindari pengerahan massa, maka ada persyaratan pemilih tinggal minimal enam bulan dan usia 17 tahun sudah menikah dan ditetapkan sebagai pemilih,” jelasnya.

Persyaratan pemilih dalam pilkades sudah secara jelas diatur dalam regulasi turunan, lanjut dia, yang mengatur tentang desa untuk melaksanakan amanat yang terutang dalam undang-undang desa.

Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, mengatur warga yang memilik hak pilih harus terdaftar terlebih dahulu sebagai pemilih.

Persyaratan lainnya, yakni penduduk desa yang sehat jasmani dan rohani, serta tidak terlibat masalah hukum dengan putusan pengadilan yang membuat hak pilihnya dicabut.

Kemudian pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetapi setelah dilakukan pemutakhiran data tidak lagi memenuhi syarat, kata Basri, maka pemilih tersebut tidak diperbolehkan atau tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Pendataan pemilih untuk data pemilih sementara yang akan menjadi data pemilih tetap dilakukan panitia di masing-masing desa penyelenggara, dengan waktu lebih kurang satu bulan.

Sebanyak 14 desa bakal menyelenggarakan pilkades pada 29 Oktober 2023, antara lain Desa Sidorejo dan Giripurwa di Kecamatan Penajam, serta Kepala Desa Bangun Mulya di Kecamatan Waru.

Berikutnya, Desa Labangka, Gunung Intan, Rintik, Gunung Mulia dan Kepala Desa Labangka Barat di Kecamatan Babulu, serta Kepala Desa Bumi Harapan, Argo Mulyo, Semoi Dua, Suko Mulyo, Karang Jinawi dan Kepala Desa Telemow di Kecamatan Sepaku. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses