Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkomitmen lindungi pekerja rentan. Hal itu akan direalisasikan pada tahun 2024 mendatang, sedangkan tahun 2023 ini fokus bakal fokus menyusun regulasi.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, menggarisbawahi kebutuhan mendesak untuk melindungi pekerja rentan di PPU.
Jumlah iuran yang harus diakomodir oleh pemerintah daerah tidak lebih mahal, melainkan hanya Rp 16.800 perbulan.
Dalam sebuah pertemuan, diungkapkan bahwa masih ada ruang besar untuk memperluas perlindungan kepada pekerja non formal. Tercatat ada 10 ribu lebih pekerja yang belum tercakup.
“Nah caranya kita sudah bicarakan dengan pak Pj bupati. Jadi pertama kita siapkan regulasinya terus nanti ada anggarannya sebulannya itu Rp16.800 untuk teman-teman rentan seperti petani, nelayan, disabilitas dan pedagang,” ungkapnya.
Saat ini Kabupaten yang di Makmur Marbun, menempati peringkat keempat di provinsi Kalimantan Timur dalam upaya regulasi dan perlindungan pekerja.
Sementara itu, Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, juga memberikan dukungan penuh untuk upaya perlindungan pekerja, utamanya pekerja informal.
“Setelah saya melihat langsung ke lapangan, saya melihat ada banyak pekerja rentan yang harus dilindungi,” ucap Marbun.
Dia juga menegaskan bahwa akan memprioritaskan pengalokasian anggaran untuk kepentingan masyarakat dalam APBD tahun 2024.
Pj Bupati Marbun berencana untuk mengalokasikan lebih banyak anggaran untuk program perlindungan ini dalam tahun-tahun mendatang.
“Tahun ini akan kita bikin 5.000, nanti untuk tahun depan akan kita buat. Saya pikir kalau prinsip anggarannya itu untuk kepentingan masyarakat kenapa tidak,” pungkasnya.
Dalam pertemuan tersebut, terlihat komitmen dari kedua belah pihak dalam mewujudkan regulasi yang akan memastikan perlindungan pekerja informal di PPU. (adv/log)