Dinas Kukmperindag Penajam Bantu Koperasi Agar Dapat Terus Aktif

Bagus Purwa

Kepala DKUKM Perindag Kabupaten PPU, Saidin. (Ist)
Kepala DKUKM Perindag Kabupaten PPU, Saidin. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara, membantu koperasi di daerah berjuluk Benuo Taka itu agar dapat terus aktif dan menggerakkan perekonomian masyarakat kecil.

“Pekerjaan rumah kami adalah membantu koperasi yang ada, agar menjadi koperasi yang aktif,” ujar Kepala Dinas Kukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara Saidin di Penajam.

Peluang usaha koperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara semakin luas, lanjut dia, seiring dengan pembangunan Kota Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia pada sebagian wilayah di daerah itu, yakni di Kecamatan Sepaku.

Koperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara berjumlah lebih kurang 200 unit, dari total itu sekitar 70 koperasi masih aktif dan 10 koperasi masih rutin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Koperasi masih kami anggap aktif karena alamat keberadaan koperasi belum mengalami perubahan sampai saat ini,” jelasnya.

Dinas Kukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara terus mendorong koperasi untuk mengembangkan berbagai macam peluang usaha yang bisa mendatangkan keuntungan dan menggerakkan roda perekonomian masyarakat kecil

Program pendampingan juga dilakukan, menurut dia, dalam artian mendampingi gerakan koperasi untuk melaksanakan prinsip-prinsip koperasi.

“Kami dorong koperasi untuk terus aktif melakukan RAT, kewajiban setiap koperasi sebagai pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerja,” tambah Saidin.

Motivasi terus diberikan kepada koperasi untuk mengembangkan usaha, termasuk meningkatkan jumlah anggota dan terus mendorong koperasi dalam pemberdayaan koperasi memiliki unit-unit usaha produktif.

Dinas Kukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara juga bakal mengidentifikasi berbagai persoalan yang menjadi penyebab koperasi tidak berjalan dan mencari jalan keluar agar koperasi menjadi aktif.

Apabila koperasi sudah tidak dapat aktif kembali, pengurus harus mengajukan permintaan pembinaan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses