DPRD PPU Berharap Kontraktor IKN Akomodasi Pekerja Lokal Besertifikasi

Nyaman Bagus Purwaniawan

Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahrudin M Noor. (Ist)
Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahrudin M Noor. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Kontraktor atau perusahaan konstruksi yang terlibat dalam proyek pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia baru bernama Nusantara pada sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, diharapkan akomodir pekerja lokal terutama yang telah bersertifikasi pelatihan.

“Kami berharap warga lokal yang telah dapatkan pelatihan dan sertifikasi diakomodir bekerja di proyek IKN,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Syahruddin M Noor di Penajam.

Seharusnya masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara yang sudah dapat sertifikasi pelatihan konstruksi, lanjut dia, dipekerjakan dalam proyek pembangunan IKN Nusantara.

Dengan diakomodir tenaga kerja lokal tersebut, selain dapat mengurangi pengangguran di daerah berjuluk Benuo Taka itu, juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat bersangkutan.

sebanyak 700 warga Kabupaten Penajam Paser Utara telah mendapatkan pelatihan operator alat berat, pertukangan atau konstruksi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan dilengkapi dengan sertifikat kompetensi.

“Warga lokal itu sudah ikuti pelatihan dan dapatkan sertifikasi seharusnya diakomodir bekerja sesuai yang dibutuhkan pada proyek IKN,” ujar dia.

Kontraktor atau perusahaan konstruksi yang terlibat dalam proyek pembangunan IKN Indonesia baru, wajib untuk menyerap tenaga kerja lokal terutama yang telah dilatih sebelumnya sesuai formasi yang dibutuhkan.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dari total kebutuhan tenaga kerja.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara harus melakukan pendataan, jelas Syahrudin M Noor, menyangkut jumlah tenaga kerja bersertifikasi yang belum diserap, maupun ketersediaan lowongan kerja di proyek IKN Nusantara.

Kontraktor pelaksana serta perusahaan proyek pembangunan IKN Indonesia baru juga diingatkan mematuhi nominal upah minimum kabupaten atau UMK Kabupaten Penajam Paser Utara 2023 yang ditetapkan sebesar Rp3.561.020. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses